JAKARTA TODAY- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.
“Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan,” ujarnya, Jumat (12/5).
============================================================
============================================================
============================================================