JAKARTA, TODAY—Penyidik KPK menahan pengusaha Fahmi Darmawansyah berkaitan dengan kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi yang juga menjabat Bendahara MUI itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

Fahmi telah mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK. Dia mengaku tidak mendapatkan surat pemanggilan dari KPK. “Saya ke sini datang atas inisitaf saya sendiri. Saya belum dapat surat dari KPK. Mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantornya semuanya tidak masuk. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini,” kata Fahmi sembari digiring ke mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

Awalnya, suami dari artis Inneke Koesherawati itu sebenarnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus tersebut pada Kamis kemarin. Namun dia tidak hadir dan baru dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

Dia sempat berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya itu berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.

Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Fahmi Darmawansyah kooperatif dengan masalah hukumnya yang ditangani KPK. Bendahara MUI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bakamla.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

“Iya, saya kira sebagai warga negara yang taat hukum, harusnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan itu, biar masalahnya bisa terang dan jelas,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Jumat (23/12/2016).

Zainut mengatakan, pihaknya kesulitan menghubungi Fahmi untuk meminta klarifikasi terkait dengan masalah ini. Namun, pesan-pesan untuk kooperatif itu telah disampaikan kepada orang yang dekat atau kenal dengan Fahmi. “Ya kami tidak langsung ya, tapi kami melalui orang yang mungkin memiliki hubungan, yang kenal ya, karena kami kesulitan menghubungi beliau karena kontaknya sudah lama tidak kami ketahui,” ujarnya.

Terkait dengan kasus suap Bakamla yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.

Soal Fahmi akan dipecat dari kepengurusan MUI atau tidak karena status di KPK tersebut, Zainut mengatakan, dalam ketentuan organisasi MUI, bila seseorang dinyatakan tersangka, ia akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan yang inkracht.  “Karena kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Tapi dalam beberapa kasus ya, kalau misalnya yang bersangkutan mengundurkan diri itu akan lebih baik. Jadi pemberhentian bisa dilakukan dengan mengundurkan diri, yang kedua tersangkut masalah-masalah yang seperti pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail tidak membantah bahwa kliennya merupakan bendahara di MUI. Namun Maqdir memastikan bahwa status itu tidak berkaitan dengan kasus yang dihadapi kliennya di KPK.

“Kita enggak sangkal bahwa dia (Fahmi) pengurus MUI tapi sudah tidak aktif. Enggak ada urusannya perusahaan (PT MTI) ini dengan MUI,” kata Maqdir, Jumat (23/12/2016).

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Fahmi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menyebut Fahmi sebagai direktur di PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Namun Maqdir menyebut Fahmi bukanlah direktur. “Dan dia juga di PT MTI bukan jadi dirutnya, dia itu calon investor di perusahaan itu,” jelas Maqdir.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Pada 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).

KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.

KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================