saipul-jamil-1JAKARTA TODAY– Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil kepada tersangka penerima suap mantan Pa­nitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kemarin.

Para saksi yang dipanggil yaitu anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wi­yono sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, dan empat orang hakim ang­gota PN Jakarta Utara sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatul­lah, kakak dari Saipul Jamil.

Sareh Wiyono, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra dipang­gil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera Peng­ganti PN Jakut. Tak diketahui kaitan antara Sareh dengan kasus suap perkara tersebut.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

KPK juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. “Ini bagian dari pengembangan penyidikan, pemeriksaan saksi Sareh Wiyono merupakan hak dan we­wenang penyidik KPK.” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Sementara itu, empat hakim anggota PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Se­belumnya, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil, telah lebih dulu diperiksa KPK.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul ter­hadap anak di bawah umur.

============================================================
============================================================
============================================================