JAKARTA TODAY– Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil kepada tersangka penerima suap mantan PaÂnitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kemarin.
Para saksi yang dipanggil yaitu anggota Komisi II DPR RI, Sareh WiÂyono sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, dan empat orang hakim angÂgota PN Jakarta Utara sebagai saksi untuk tersangka Samsul HidayatulÂlah, kakak dari Saipul Jamil.
Sareh Wiyono, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra dipangÂgil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera PengÂganti PN Jakut. Tak diketahui kaitan antara Sareh dengan kasus suap perkara tersebut.
KPK juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. “Ini bagian dari pengembangan penyidikan, pemeriksaan saksi Sareh Wiyono merupakan hak dan weÂwenang penyidik KPK.†ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Sementara itu, empat hakim anggota PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. SeÂbelumnya, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil, telah lebih dulu diperiksa KPK.
Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terÂhadap anak di bawah umur.