HL-(3)Realisasi bantuan selisih angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menunggu terbitnya Perpres, sedangkan bantuan uang Rp4 juta menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Rumah Kemente­rian PUPR, Didik Sunardi mengata­kan pemerintah telah mengalokasi­kan dana Rp220 miliar untuk bantuan uang muka Rp4 juta untuk 55.000 unit rumah dan selisih angsuran KPR sebesar Rp120 miliar un­tuk 60.000 unit rumah. “Kalau Perpres dan Juknis sudah terbit, maka program tersebut bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Selasa (6/10/2015).

Dirinya meyakinkan, bantuan uang muka KPR bersubsidi tidak sebatas pada pegawai negeri sipil (PNS), namun juga konsumen lainnya yang memenuhi syarat. Syarat utama, pemohon tidak memiliki rumah. Hal itu pent­ing jika Badan Pemeriksa Keuangan turun dan memeriksa ditemukan fakta bahwa penerima bantuan justru sudah mempunyai rumah, maka program tersebut langsung diberhen­tikan sehingga konsumen mengangsur KPR dengan tanpa subsidi, komersial.

Dia juga meyakinkan, syarat untuk mem­peroleh bantuan tersebut cukup mudah. Konsumen cukup mengajukan formulir yang sudah disediakan bank penyalur KPR dan langsung bisa diproses.

Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo menegaskan adanya insentif dari pemerintah terbukti efektif untuk mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Data penjualan rumah bersubsidi sampai dengan September menye­butkan, rumah tipe tersebut sudah terjual 80.000 unit atau 40 persen lebih bila diband­ingkan periode yang sama tahun lalu.

Terkait pertanyaan dari peserta Rakerda bahwa perlunya pemerintah memperhatikan pangsa pasar rumah bersubsidi untuk pekerja informal, menurut dia, hal itu bisa disiasati dengan pola penjaminan.

Aosiasi bisa menjadi penjamin dari end user yang layak dikucuri KPR oleh bank. Tapi sebelumnya, asosiasi melakukan survei terle­bih dulu atas kemampuan dari end user. “Pen­galaman di Palembang, tingkat NPL KPR yang dikucurkan untuk pekerja informal justru nol persen,” ujarnya.

Didik Sunardi menambahkan, peraturan untuk memayungi pemberian KPR bagi peker­ja sektor informal sebenarnya sudah ada. Me­kanisme lain yang bisa ditempuh bank sebe­narnya ada, yakni menggaet pekerja sektor informal sebagai nasabah mereka.

Dengan melihat tabungan mereka, maka dapat diketahui putaran uang dari kegiatan usaha mereka. Dari data itu maka bank bisa memutuskan dapat mem­berikan KPR atau tidak. “Tapi pengala­man selama ini, bank terke­san kurang ekspansif, masih terkesan pilih-pilih dalam mengucurkan KPR ke pekerja informal , ” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================