BOGOR TODAY – Dalam kurun waktu 3 hari Pemkot Bogor mengandangkan 25 angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki surat-surat kelayakan operasional. Puluhan angkot ini terjaring dalam Operasi Terpadu yang dilakukan petugas gabungan Polresta,  DLLAJ dan TNI Bogor.

Razia dilakukan dibeberapa titik Kota Bogor,  yakni didepan Bogor Trade Mall (BTM), didepana Balai Binarum, Jalan Padjajaran Bogor dan di Jalan Semeru,  Bogor Barat, Kota Bogor.

Kabid Keselamatan dan Penertiban DLLAJ Kota Bogor Teofilo P.F mengatakan, tipe angkot yang dikandangkan yang tidak memiliki surat-surat resmi,  seperti SIM,  STNK, Ijin Trayek dan belum melakukan Uji KIR.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

“Tujuannya untuk mengecek dan melihat kelengkapan dan kelayakan surat-surat operasional angkot maupun pengemudinya. Jadi angkot yang boleh beroperasi di Bogor hanya angkot yang benar-benar layak,” ujarnya, Kamis (29/9/2016).

Dia menjelaskan, siang hari ini merupakan operasi penertiban yang ketiga kalinya dilakukan oleh Pemkot Bogor. “Operasi hari ini kita sudah kandangkan 5 angkot, sebelumnya kita kandangkan 21 angkot bodong pada Senin (26/9) dan 10 angkot dioperasi kedua hari Selasa (27/9). Angkot yang kita kandangkan merupakan angkot dari Kota Bogor saja dan bagi angkot yang dari Kabupaten Bogor hanya kita tilang,” paparnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Dia melanjutkan, operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan hingga Desember 2016 mendatang. “Operasi gabungan ini dilakukan untuk meminimalisir angkot-angkot yang tidak layak dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================