BOGOR TODAY – Hingga kini, Kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus menunggu kabar baik dari Polres Bogor terkait laporannya atas perbuatan DJP (makelar tanah) kepada kepolisian, lantaran DJP telah mengubah pasal 263 terkait pemalsuan, keterangan juga dinyatakan kuat oleh mantan kepala desa Hambalang, berinisial ED. “Kami masih menunggu hasil kerja dari kawan – kawan di Polres Bogor. Kami harap ada peningkatan status dalam proses kasus ini,” ujar Ariano. Diakui Ariano, pengantar laporan itu dibenarkan menurut undang-undang pasal 385 junto pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mana ditemukan secara bersama-sama memalsukan keterangan itu sehingga meresahkan pembeli tanah itu.
BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan
============================================================
============================================================
============================================================