BOGOR TODAY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya menyegel Ruko Darul Quran, Kelurahan Loji, Bogor Barat, Rabu (26/4/2017). Penyegelan itupun dilakukan karena 48 unit ruko melanggar zonasi serta tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebanyak 24 ruko disegel dan dipasang police line agar tak bisa melanjutkan pekerjaan. Disisi lain, meski police line dipasang, pekerjaan tetap berlanjut. Namun, Koordinator Lapangan Darul Quran, Dadang membantah jika pekerjaan dilanjutkan. Adanya para pekerja hanya untuk merapihkan alat bangunan agar tak diangkut oleh pemulung. Padahal kenyataan dilapangan, pekerjaan itupun tetap berlanjut karena puluhan pekerja tengah memproses pembangunan.
“Kalau izin sudah kita selesaikan karena pertengahan Juni sudah selesai. Kita juga membangun berdasarkan dikeluarkannya UKL dan UPL pada 2014 kemarin. Jadi tinggal menunggu IPPT dan IMB,” ungkapnya.
Dadang mengklaim, bahwa pembangunan sesuai dengan zonasinya. “Kalau bukan zona merah maka kami tidak berani membangun. Persoalannya ini bukan investasi kecil karena satu ruko saja minimal diatas Rp400juta. Jadi izin pasti dipegang,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bogor, Saryana menjelaskan, sebanyak 48 ruko disegel, namun 24 ruko yang terpasang police line dan dua stiker segel sebagai simbolis.
Saryana mengingatkan, jika police line maupun segel yang dipasang diputus ataupun dicabut maka pemilik ruko Darul Quran akan dikenakan KUHP 232 Ayat 1 dan 2 maka dikenakan hukuman penjara 2tahun 8bulan.
Menurutnya, pelanggaran ruko itupun sudah ditindak melalui tahapan dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Selanjutnya, menunggu 14 hari akan dikakukan pemanggilan ulang kepada pemiliknya. Dan diberikan waktu 14 hari untuk pengurusan izin.
“Jika tidak ada proses izin, kita layangkan surat pemberitahuan pembangunan dan menunggu sekitar 30 hari untuk eksekusi sesuai Perwali 45 2016 sesuai protap Satpol PP dan Perda 6 Tahun 2015 atas perubahan perda 7 Tahun 2006 tentang perda bangunan gedung serta pelanggaran Perda 8 Tahun 2011 tentang Perda RTRW,” tegasnya.
Menurut Saryana, jika dinyatakan tidak sesuai zona dan tidak dikeluarkan perizinan maka dilakukan pembongkaran. “Yang pasti kita akan lakukan pembongkaran jika memang tidak bisa dikeluarkan perizinan,” tandasnya.
Sementara itu, penyegelan juga dipantau oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Bogor, Herry Karnadi. Ia hanya memastikan bahwa penyegelan telah terpasang. Sayangnya tak ada penghentian pekerjaan karena pekerjannya terus melanjutkan pembangunan.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 
============================================================
============================================================
============================================================