BOGOR TODAY– Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa pemerintah perlu bertindak tegas pasca-penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Sikap ini bisa dilakukan menurut Sugeng, yakni dengan mencabut langung izin pendirian Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, sesuai dengan yang termaktub dalam Perppu tersebut.

“Saya sarankan segera eksekusi, kalau tidak wibawa pemerintah bisa dipertanyakan. Setelah diundangkan perppu otomatis berlaku,” kata Sugeng dalam diskusi “Polemik Sindo Trijaya” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

============================================================
============================================================
============================================================