31824-bank-card-credit-card-machineBANK Indonesia (BI) dalam waktu dekat bakal menurunkan batas maksimum (capping) suku bunga kartu kredit menjadi 2,24 persen per tahun atau 26,95 persen per tahun.

“Peraturan Bank Indonesia-nya belum keluar tetapi pada prinsipnya Dewan Gubernur sudah menyetujui,” tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas saat menghadiri Pelatihan Wartawan Ekonomi di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Semarang, kemarin.

Penetapan batas maksimal bunga kartu kredit sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) BI No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit, batas maksimal bunga kartu kredit ditetapkan sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Ronald mengungkapkan, pemangkasan cappingbunga kartu kredit dilakukan guna mendorong penggunaaan transaksi non-tunai. “Kami ingin mendorong transaksi non-tunai menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

BI sendiri telah mengkampanyekan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) sejak Agustus 2014 lalu. Diharapkan, GNNT akan membuat masyarakat menjadi lebih terbiasa menggunakan transaksi non-tunai sehingga tercipta komunitas yang lebih banyak menggunakan instrumen non tunai (less cash society).

Penggunaan transaksi non-tunai sejalan dengan semangat BI untuk memperluas akses sistem pembayaran kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sejak tahun 2011 hingga 2015 jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia tumbuh sebesar 13,81 persen menjadi 16.863.842 kartu. Bukan cuma jumlahnya kartu yang beredar saja yang tumbuh, namun jumlah transaksinya pun meningkat.

Dari sisi jumlah transaksi, transaksi kartu kredit dalam lima tahun terakhir tumbuh 33,81 persen. Adapun nilai transaksi menggunakan kartu kredit tumbuh dari Rp178,16 triliun pada akhir 2011 menjadi Rp273, 14 triliun per akhir 2015. (Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================