BOGOR TODAY – Bola liar kasus Mark Up Lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor terus menggelinding dan tingÂgal menghitung hari mulainya persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun mulai bersiap-siap dan akan melakuÂkan konsolidasi internal.
“Untuk menghadapi persiÂdangan perdana kasus AngkaÂhong, akan segera dilakukan konsolidasi internal,†ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Andhie Fajar Aryanto kepada BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan, KejaÂri Kota Bogor sudah membuat surat dakwaan terhadap ketiga orang tersangka, akan tetapi surat dakwaan yang sudah disÂerahkan kepada masing-masing tersangka, tentunya bisa berbeÂda ketika di persidangan nanti, hal itu dikarenakan bisa saja ada koreksi atau perubahan maupun perbaikan. “SemuanÂya sudah disiapkan oleh tim, termasuk soal dakwaan terhaÂdap para tersangka,†ucapnya.
Andhie enggan membeberÂkan secara detail kesiapan KeÂjari Kota Bogor dalam menghaÂdapi sidang nanti, dan materi inti dalam pengungkapan kaÂsus pembelian lahan milik AnÂgkahong yang sudah berlangÂsung selama satu tahun lebih ditangani pihak Kejari itu.
“Nanti semuanya akan terÂungkap di persidangan, jadi kita akan ikuti saja persidangan soal kasus lahan milik AngkaÂhong tersebut,†jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan NaÂsional (DPN) KAMPAK RI, Roy Sianipar mengatakan dirinya akan terus berjuang bersama berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mengawal kasus korupsi lahan Jambu Dua yang sejatinya diperuntukan untuk relokasi PKL MA Salmun Kota Bogor.
“Kami meminta Kejari seriÂus untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sesuai adaÂgium fiat justitia ruat caelum yang artinya hukum harus tetap ditegakan walaupun lanÂgit akan runtuh,†ujarnya keÂmarin.
Ia juga meminta Kejari agar serius untuk mengungkap kaÂsus ini hingga tuntas, tentunya dengan mengajak seluruh eleÂmen masyarakat untuk tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terhadap tersangÂka maupun terdakwa.