Jambu-Dua-(NET)BOGOR TODAY – Bola liar kasus Mark Up Lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor terus menggelinding dan ting­gal menghitung hari mulainya persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun mulai bersiap-siap dan akan melaku­kan konsolidasi internal.

“Untuk menghadapi persi­dangan perdana kasus Angka­hong, akan segera dilakukan konsolidasi internal,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Andhie Fajar Aryanto kepada BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, Keja­ri Kota Bogor sudah membuat surat dakwaan terhadap ketiga orang tersangka, akan tetapi surat dakwaan yang sudah dis­erahkan kepada masing-masing tersangka, tentunya bisa berbe­da ketika di persidangan nanti, hal itu dikarenakan bisa saja ada koreksi atau perubahan maupun perbaikan. “Semuan­ya sudah disiapkan oleh tim, termasuk soal dakwaan terha­dap para tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Andhie enggan membeber­kan secara detail kesiapan Ke­jari Kota Bogor dalam mengha­dapi sidang nanti, dan materi inti dalam pengungkapan ka­sus pembelian lahan milik An­gkahong yang sudah berlang­sung selama satu tahun lebih ditangani pihak Kejari itu.

“Nanti semuanya akan ter­ungkap di persidangan, jadi kita akan ikuti saja persidangan soal kasus lahan milik Angka­hong tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Na­sional (DPN) KAMPAK RI, Roy Sianipar mengatakan dirinya akan terus berjuang bersama berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mengawal kasus korupsi lahan Jambu Dua yang sejatinya diperuntukan untuk relokasi PKL MA Salmun Kota Bogor.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

“Kami meminta Kejari seri­us untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sesuai ada­gium fiat justitia ruat caelum yang artinya hukum harus tetap ditegakan walaupun lan­git akan runtuh,” ujarnya ke­marin.

Ia juga meminta Kejari agar serius untuk mengungkap ka­sus ini hingga tuntas, tentunya dengan mengajak seluruh ele­men masyarakat untuk tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terhadap tersang­ka maupun terdakwa.

============================================================
============================================================
============================================================