Untitled-6HINGGA Oktober 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah mem­bayar klaim kepada para pesertanya sebesar Rp 11,1 triliun. Besaran klaim terse­but terbagi dalam klaim Jami­nan Hari Tua ( JHT) dan peser­ta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

‘’Sementara itu, besaran premi yang telah terkumpul hingga Oktober 2015 sebesar Rp 27 triliun,’’ kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat ditmui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/11/2015). “Kita kan sampai Oktober itu sudah bayar Rp 11,1 triliun. Iuran yang sudah masuk Rp 27 trili­un. Insya Allah surplus sampai akhir tahun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

 Elvyn menjelaskan, total klaim Rp 11,1 triliun tersebut, sebesar Rp 1,2 triliun dibayarkan kepada 46.000 peserat yang di-PHK. Hingga saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagak­erjaan mencapai Rp 198 triliun den­gan jumlah peserta mencapai 19,1 juta orang.

Melalui kerjasama dengan Ke­menterian Dalam Negeri, pihaknya menargetkan bisa meningkatkan jumlah peserta. Ditargetkan, jumlah peserta bisa bertambah hingga 30% setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

“Dengan cara ini kita berharap sesuai dengan roadmap kita nanti di 2019, seluruh pekerja formal akan tercatat sebagai pekerja BPJS Ke­tenagakerjaan. Saat ini total baru 19 juta, dari toal pekerja formal setiap tahun kita prediksikan meningkat sekitar 30%,” kata Elvyn.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================