JAKARTA TODAY- Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini yang tertera dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

“Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

“Syahrini artis,” jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Dalam barang bukti yang ditunjukkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Bunyi nota dinas itu adalah “Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.

============================================================
============================================================
============================================================