BOGOR TODAY – Seorang warga Kecamatan Tanah Sareal berinisial IH dilaporkan ke Polresta Bogor oleh pelapor berinisial YI warga Citeureup yang merupakan seorang karyawan Swasta. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari dugaan penganiayaan oleh terlapor berinisial IH, kepada pelapor berinisial YI.

Kuasa Hukum Pelapor, Supriantona Siburian mengatakan, Kekerasan fisik terhadap YI terjadi pada 31 Januari 2020 lalu,  kejadiannya pukul 08.00 pagi di kediaman IH. Konon, pemicunya adalah  adanya penagihan hutang oleh pelapor kepada istri pelapor. Ketika itu, pelapor bersama kakaknya datang ke kediaman terlapor yakni IH untuk menagih hutang.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

“Iya awalnya pelapor datang baik-baik untuk menagih tanggung jawab soal hutang piutang,” kata Supriantona saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (7/2/2020).

Anto menjelaskan, awalnya istri terlapor bersama pelapor dan saksi sedang berbicara baik-baik soal hutang piutang. Nanun tiba tiba IH datang dan langsung mengusir pelapor yang akan menagih hutang.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tidak hanya mengusir, IH pun merampas handphone YI dan memukul bagian wajahnya. “Alasan memukulnya saya kurang tahu ya, mungkin dugaan karena utang piutang itu,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================