JAKARTA TODAY- PT Nyonya Meneer diketahui memiliki utang yang ditagihkan dari 85 kreditur dengan nilai mencapai Rp252 miliar. Hal itu diketahui dari hasil laporan pengawas aset institusi atau kurator kepailitan perusahaan jamu legendaris tersebut.
“Ada 85 kreditur yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp252 miliar,” kata kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansah di Semarang, Senin (4/9).
Namun demikian, dari hasil laporan piutang tersebut, tidak seluruhnya diakui secara hukum. Terdapat 49 kreditur dengan nilai transaksi mencapai Rp47 miliar yang tak diakui karena tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap Nyonya Meneer.
“Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi,” ujar Ade.
Ia mencontohkan, piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini.
Meski demikian, kreditur masih bisa menempuh prosedur renvoi yang memungkinkan mereka tetap bisa menagih piutang dan mendapatkan haknya. Prosedur dilakukan dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang.
“Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak,” ujarnya.
Pada 3 Agustus 2017, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Nyonya Meneer berstatus pailit. Pengadilan juga membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================