Polres Bogor terus mengembangkan kasus penambangan liar tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menÂgungkapkan, kasus ini masih dalam pengemÂbangan. “Ya masih terus kami kembangkan kok,†singkatnya saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Suyudi pun tidak gentar jika adanÂya oknum pejabat yang juga memiliki lubang-lubang emas di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT AnÂtam Tbk itu. “Akan kami tindak. SiaÂpapun orangnya, kalau melanggar, hukum harus ditegakkan,†tegasnya.
Dimintai keterangan soal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhaendi dengan nada tinggi menÂgungkapkan jika tidak mungkin ada anggota dewan yang terlibat.
“Jangan sembarangan kalau biÂcara. Semua anggota dewan itu tangÂgung jawab saya. Hati-hati,†ucap pria yang biasa disapa Jaro Ade itu.
Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pejabat dewan, Permadi Adjid dan Yusep angkat bicara. MerÂeka membantah adanya keterlibatanÂnya dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung atau kawasan Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk.
Permadi membantah jika dirinya memiliki lubang emas di Kp Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan NangÂgung itu.“Saya mah tidak punya lubang emas. Kalau penambangan andesit memang ada. Tapi itu juga punya kakak saya di Cigudeg. Izinnya juga ada kok,†ujar politisi PAN itu, Minggu (27/9/2015).
Sementara Yusep berkilah jika tiÂdak semua warga Kecamatan NangÂgung berprofesi sebagai gurandil. “Saya memang dari dapil disana. Tapi bukan berarti saya memiliki tambang emas. Silahkan saja di krosÂcek,†kilahnya.
Terduga lainnya, Sarni pun engÂgan memberi keterangan saat henÂdak dikonfirmasi terkait hal ini. “Nanti saja yah. Saya mau rapat dulu,†tukasnya.
Dugaan adanya oknum anggota dewan yang menjadi bos gurandil, berasal dari informasi warga Desa Bantar Karet disela pembongkaran bedeng-bedeng yang biasa diguÂnakan gurandil untuk beristirahat di Kampung Ciguha.
“Dia anggota DPRD dari dapil Bogor Barat yang dari dulu jadi bos gurandil dan hingga saat ini punya rentalan pengolahan emas juga di Desa Ciguha,†ujar warga tersebut.
Catatan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba.
Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencapai Rp6,7 triliun. Di Bogor, perusahaan galian nakal itu beroperasi di Bogor Barat, KabuÂpaten Bogor. KPK berencana menuÂrunkan timsus melibatkan KementÂerian ESDM.
“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,†ujar AbÂdul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, pekan lalu.
Abdul mengungkapkan, dari kegÂiatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang beÂlum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.
Berangkat dari hal tersebut, lemÂbaga antirasuah ini pun merekomenÂdasikan agar Ditjen Minerba menÂcabut IUP yang belum memenuhi CnC.
“Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi kareÂna tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tumpÂang tindih sampai lima perusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,†tutur Abdul. (*)