Untitled-8Polres Bogor terus mengembangkan kasus penambangan liar tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto men­gungkapkan, kasus ini masih dalam pengem­bangan. “Ya masih terus kami kembangkan kok,” singkatnya saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Suyudi pun tidak gentar jika adan­ya oknum pejabat yang juga memiliki lubang-lubang emas di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT An­tam Tbk itu. “Akan kami tindak. Sia­papun orangnya, kalau melanggar, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Dimintai keterangan soal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhaendi dengan nada tinggi men­gungkapkan jika tidak mungkin ada anggota dewan yang terlibat.

“Jangan sembarangan kalau bi­cara. Semua anggota dewan itu tang­gung jawab saya. Hati-hati,” ucap pria yang biasa disapa Jaro Ade itu.

Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pejabat dewan, Permadi Adjid dan Yusep angkat bicara. Mer­eka membantah adanya keterlibatan­nya dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung atau kawasan Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Permadi membantah jika dirinya memiliki lubang emas di Kp Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nang­gung itu.“Saya mah tidak punya lubang emas. Kalau penambangan andesit memang ada. Tapi itu juga punya kakak saya di Cigudeg. Izinnya juga ada kok,” ujar politisi PAN itu, Minggu (27/9/2015).

Sementara Yusep berkilah jika ti­dak semua warga Kecamatan Nang­gung berprofesi sebagai gurandil. “Saya memang dari dapil disana. Tapi bukan berarti saya memiliki tambang emas. Silahkan saja di kros­cek,” kilahnya.

Terduga lainnya, Sarni pun eng­gan memberi keterangan saat hen­dak dikonfirmasi terkait hal ini. “Nanti saja yah. Saya mau rapat dulu,” tukasnya.

Dugaan adanya oknum anggota dewan yang menjadi bos gurandil, berasal dari informasi warga Desa Bantar Karet disela pembongkaran bedeng-bedeng yang biasa digu­nakan gurandil untuk beristirahat di Kampung Ciguha.

“Dia anggota DPRD dari dapil Bogor Barat yang dari dulu jadi bos gurandil dan hingga saat ini punya rentalan pengolahan emas juga di Desa Ciguha,” ujar warga tersebut.

Catatan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha Per­tambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencapai Rp6,7 triliun. Di Bogor, perusahaan galian nakal itu beroperasi di Bogor Barat, Kabu­paten Bogor. KPK berencana menu­runkan timsus melibatkan Kement­erian ESDM.

“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,” ujar Ab­dul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, pekan lalu.

Abdul mengungkapkan, dari keg­iatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang be­lum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

Berangkat dari hal tersebut, lem­baga antirasuah ini pun merekomen­dasikan agar Ditjen Minerba men­cabut IUP yang belum memenuhi CnC.

“Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi kare­na tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tump­ang tindih sampai lima perusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,” tutur Abdul. (*)

============================================================
============================================================
============================================================