Kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor nampaknya menjadi salah satu kasus prioritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, pasalnya lembaga negara yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah ini tengah mempersiapkan strategi khusus untuk menuntaskan kasus ini secara keseluruhan dalam melakukan penyelidikan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kasus tersebut kini seÂdang dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung dan sudah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yang harus merasakan terlebih dahulu paÂhitnya berdiam diri di jeruji besi, mereka yakni Mantan Kepala Dinas KUMKM Kota BoÂgor; Hidayat Yudha Priyatna, Mantan Camat Bogor Barat; IrÂwan Gumelar dan Tim ApraisÂal; Roni Nasru Adnan.
Kepala Seksi (Kasie) PenÂkum Kejati Jawa Barat, RayÂmond Ali mengatakan, KeÂjati akan membuka proses penanganan kasus Jambu Dua. Menurutnya, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persidangan.
Ia juga menambahkan, KeÂjati Jabar juga sedang melakuÂkan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakÂta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantiÂnya setiap fakta yang memiÂliki kekuatan maksimal, akan menjadi bahan untuk pengamÂbilan langkah berikutnya sepÂerti menetapkan tersangka.
“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi dapat menjurus adanya terÂsangka baru, kami terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,†buka Raymond.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menungÂgu pembuktian. “Apabila diÂperoleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka KeÂjati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,†ungÂkap Raymond dalam kegiatan Dirgahayu Hari Bhakti AdyakÂsa ke-65 di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (22/7/2016).
Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi dalam surat dakwaan dan tidak dijadiÂkan tersangka, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembukÂtian dalam setiap persidanÂgan dan melalui persidangan yang sedang berlangsung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan tersangka.
Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang memÂbenarkan dakwaan itu.
“Setiap laporan hasil perÂsidangan itu selalu dievaluÂasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki seÂjumlah strategi dalam penanÂganan kasus lahan itu, sehingÂga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejÂelian,†paparnya.