Untitled-5BOGOR TODAY – Banyak bengkok (tanah) milik Kabupaten Bogor yang tidak diserahkan ke Kota Bogor, setelah adanya perubahan batas wilayah antara kedua daerah itu. Ada Sekitar 8 hektar total bengkok yang tidak diserahkan, karena lo­kasinya diluar desa eks Kabupatan Bogor yang saat ini menjadi wilayah Kota Bogor. Sementara itu, bengkok yang sudah diserahkan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor saat ini sedang di data ulang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi, mengatakan, hasil perluasan sebagian desa di wilayah Kabupaten Bogor, seban­yak 46 desa yang dahulu masuk ke Kota Bogor. Hal itu ditindak lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1995.

“PP itu tentang Perubahan batas wilayah Kotamadya daerah tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Kemudi­an ditindak lanjuti oleh peraturan Guburnur no 52, tanah-tanah kas desa yang sebagian diserahkan dan sebagian tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Menurut Hanafi, semua tanah kas desa atau bengkok itu masuk ke dalam aset Pemkot Bogor karena bersama desa yang masuk. Persoa­lan ada yang diserahkan dan ada yang tidak itu tidak tahu sebabnya, yang jelas tahun 2004 dalam doku­men Pemkot meminta tanah yang ti­dak diserahkan menjadi diserahkan.

“Meminta bantuan DPRD saat itu dan membuat pansus. Kami juga membuat surat ke Bupati Bogor saat itu, sampai saat ini Bupati tidak membarikan jawaban. Artinya se­cara administratif tanah yang tidak diserahkan bukan milik kami,” un­gkapnya.

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Hanafi menjelaskan, tanah kas desa atau tanah bengkok yang tidak diserahkan lokasinya diluar desa, dengan rincian tersebar di sembi­lan wilayah. Luas sawah 22.550 me­ter persegi dan luas bukan sawah 58.021 meter persegi. “Sekitar 8 hektar yang tidak diserahkan, ter­bagi di wilayah Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung dan Ke­camatan Cijeruk,” jelasnya.

Sementara untuk bagian yang diserahkan sesuai rekomendasi BPK belum tercatat di aset Pemkot Bogor. Pemkot akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor, tetapi se­cara normatif menjadi aset Pemkot Bogor. “Besaran luasan yang sudah diserahkan belum di ukur, sehingga nantinya akan di ukur berapa lua­san lahan yang sudah diserahkan,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================