BOGOR TODAY – Polda Jawa Barat melarang warga merayakan ta­hun baru dengan pesta kembang api atau petasan, tak terkecu­ali di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sosialisasi pun akan dilaku­kan dengan memanggil para pen­gusaha hotel.

“Sosialisasi rencananya akan dilakukan Selasa besok di Ma­polres Bogor. Saat ini, kami sudah memberi tahu para pengusaha ho­tel untuk mengahadiri sosialisasi agar mendapatkan pemaparan jelas mengenai larangan itu,” ujar Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Bogor, Senin (28/12/2015).

Suyudi menegaskan pihaknya akan menindak terhadap para pengusaha hotel yang tidak mengindahkan larangan itu. Terlebih penjualan petasan dan kembang api berdiameter lebih dari 2,5 inchi harus memiliki izin dari Mabes Polri. “Penjualnya juga akan kami proses secara hukum,” tegas Suyudi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Namun, Suyudi menyatakan pihaknya masih membolehkan je­nis petasan kecil dengan diameter di bawah 2,5 inchi. Sedangkan jen­is petasan di atas ukuran tersebut, akan dilarang lantaran memiliki daya ledak cukup tinggi.

Pelarangan tersebut mendapat dukungan dari dari Wahana Ling­kungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Bunyi kembang api atau petasan dikhawatirkan akan mengganggu fauna di Taman Na­sional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

“Puncak itu kawasan konser­vasi di mana masih ada hewan di sana. Suara bisingnya dari letupan kembang api dan petasan dikha­watirkan akan mengganggu fauna di TNGGP,” kata Koordinator Sim­pul Bogor Puncak Cianjur (Bopun­jur) Walhi, Jawa Barat, Eko Wiwid Arengga, kemarin.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

Karena itu, ia mengimbau pen­gelola hotel dan villa agar tidak melaksanakan pesta kembang api pada saat malam tahun baru. Mengingat keberadaan hotel-hotel dan vila di puncak cukup berdeka­tan dengan TNGGP.

“Suara petasan dan kembang api bisa membuat hewan di TNG­GP stres. Apalagi petasan dan mercon suaranya bisa terdengar sampai jauh,” kata dia.

Eko menyebutkan, kawasan TNGGP menjadi rumah bagi hewan langka seperti elang jawa, owa jawa dan macan tutul. Habitat hewan-hewan tersebut harus bebas dari suara-suara bising seperi petasan dan mercon.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================