BOGOR, Today – Polres Bogor menÂgundang sejumlah pengusaha TemÂpat Hiburan Malam (THM), pengelola objek wisata dan hotel di Mapolres Bogor, Selasa (29/12/2015).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto meÂnyatakan pelarangan penyulutan petÂasan, pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru.
“Sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2008, bahwa apabila ingin menyulut petasan di atas ukuran 2 inchi harus ada persetujuan Kapolri yang sebelumnya direkomendasikan oleh polres dan polda setempat,†ujar AKBP Suyudi Ario Seto.
Hingga saat ini, Polres Bogor beÂlum mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan penyulutan petÂasan berukuran di atas 2 inchi.
“Sampai saat ini, baik THM, obÂjek wisata atau hotel belum ada yang mengajukan permohonan terkait penggunaan petasan berukuran lebih dari dua inchi,†tambahnya.
AKBP Suyudi melanjutkan, jam operasional THM atau arena berÂnyanyi juga dimajukan, dan tidak boÂleh sampai dini hari di malam tahun baru nanti.
“Kami menghimbau kepada THM atau arena bernyanyi agar jam opÂerasional dimajukan, dari sebelumÂnya buka jam 21.00 hingga 03.00 WIB menjadi 19.00 hingga 24.00 WIB. Agar memudahkan kepolisian memantau keamanan ketertiban masyarakat dari situasi yang tidak diinginkan,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)