SENTUL TODAY – PT Sentul City Tbk (SC) tidak menolerir siapapun yang melakukan penyerobotan lahan dengan dalih apapun. Perusahaan pengembang perumahan elite di kawasan Sentul ini memilih menempuh langkah hukum terkait kasus-kasus penyerobotan lahan yang menimpanya.

“Kami tidak pernah punya masalah dengan warga sekitar. Yang bermasalah dengan kami adalah oknum warga yang main serobot lahan kami,” kata Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, Jumat (15/3/2019).

Pernyataan Alfian merespon laporan Abdud Permana dan Abdul Qodir, warga Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Senin (11/1) lalu ke Mapolres Bogor. Menurut Sarminto, kuasa hukum Abdud Permana dan Abdul Qodir, mereka melapor ke pihak yang berwajib lantaran merasa tanahnya diakui oleh PT SC.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

“Kedua klien saya  adalah pemilik tanah sah secara turun temurun di desa Bojong Koneng dari zaman nenek moyang mereka. Tahun 2017 mereka menjual tanah milik mereka pada seseorang namun tiba -tiba pada pada akhir tahun 2018 ada laporan pada kepolisian dari SC yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya,” jelas Sarminto.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Menurut Alfian, laporan pihaknya ke aparat kepolisian dilampiri dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Untuk itu, Alfian berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan polisi pihaknya agar menjadi terang duduk perkaranya.

“Kita ingin agar kasus serupa tidak terjadi dan berulang lagi di sini,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================