gedung-dprd-bogorBOGOR TODAY – Proses penandatanganan kontrak kerja Pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor senilai Rp 72,5 miliar masih terkendala sejumlah masalah, mulai dari relokasi alat berat sampai pembebasan lahan di Jalan Pemuda yang akan dijadikan lokasi Gedung DPRD baru.

Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, penandatanganan kontrak gedung baru DPRD tidak bisa dilakukan sebelum pembebasan lahan diselesaikan oleh Sekertaris Dewan DPRD Kota Bogor sebagai user dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bogor.

Menurut Usmar, keputusan tersebut sesuai dengan hasil konsultasi antara Dinas Pengawas Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Bogor dengan BPKP.

Dalam hal ini, sambung Usmar, ada empat catatan yang harus diselesaikan oleh dinas terkait sebelum pihak ketiga (PT Tirtha Dhea Addonic Pratama) menandatangani kontrak kerja, yakni belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum direlokasikannya alat berat seperti Bulldozer dan Truck DKP dilokasi, relokasi pasar Anggrek dan pembebasan rumah bersalin. “Semua itu harus diselesaikan terlebih dahulu secara terang benderang,” ungkapnya kepada BOGOR TODAY usai Sidak ke Pembangunan RSUD, Rabu (18/10/2016).

Politisi Partai Demokrat itu berharap, semua persoalan yang belum dilengkapi dapat segera diselesaikan hingga batas jumlah minimal masa kontruksi dimulai pada 25 Oktober 2016 mendatang.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Tinggal tersisa beberapa hari lagi, saya harap semua diselesaikan dan yang paling bertanggung jawab mengenai hal ini adalah Sekwan selaku user atau Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Gedung DPRD Bogor,” terangnya.

Ia juga menegaskan, segala permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh Setwan DPRD Kota Bogor mengingat pentingnya kepastian yang diberikan user terhadap para pihak yang terkena dampak pembangunan nantinya.

“Harus di sosialisasikan dan dicarikan jalan keluarnya kalau mereka tak mau pindah. Apakah dengan cara memindahkan ke tempat strategis atau ke tempat yang dimiliki pemerintah, bisa saja melalui tukar guling,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai anggaran pembebasan lahan yang dicoret oleh Ketua DPRD Bogor, Usmar mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi terakhir apakah dewan telah menganggarkan untuk pembebasan lahan klinik di dalam APBDP 2016 Kota Bogor atau tidak. “Kami tidak tahu apakah dianggarkan atau tidak, karena itu kewajiban Sekwan,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Ade Mashudi mengatakan sebaiknya berbagai permasalahan dilapangan agar segera diselesaikan terlebih dahulu. “Jangan sampai nanti proyek ini menjadi wanprestasi lagi seperti proyek R3 pada tahun lalu. Alangkah baiknya hal itu dijadikan pembelajaran bagi Pemkot Bogor. R3 kemarin dilelangkan tetapi lahannya belum dibebaskan,” tuturnya kepada BOGOR TODAY belum lama ini.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Ia juga mengatakan, apabila SPL sudah diterima oleh pihak kontraktor maka pihak kontraktor pastinya sudah tidak ingin mengetahui adanya sejumlah permasalahan dilapangan tersebut.

“Daripada sekarang menjadi bermasalah, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu sesuai jangka waktu yang telah disepakati sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak bisa menyelesaikan sejumlah masalah tersebut lebih baik dibatalkan saja lelangnya sampai semua permasalahan dilapangan sudah selesai,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, jangka waktu yang tersisa untuk menyelesaikan sejumlah persoalan dilapangan hanya tersisa beberapa hari lagi, artinya dalam hal ini Pemkot Bogor dikejar oleh waktu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

“Saya pikir tidak akan keburu apabila waktunya tinggal beberapa hari lagi. Lebih baik semuanya diselesaikan terlebih dahulu, sebenarnya semua boleh mengusulkan untuk menolak apabila didapati sejumlah masalah dan itu tidak melanggar aturan apabila tujuannya agar Proyek Pembangunan Gedung DPRD sesuai yang diharapkan masyarakat,” tuturnya. (Abdul kadir Basalamah)

 

============================================================
============================================================
============================================================