bambangsBAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pasal 1 angka (1) UU di atas mendefinisikan bencana adalah peris­tiwa atau rangkaian peristiwa yang men­gancam dan mengganggu kehidu­pan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkun­gan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Sedangkan yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peris­tiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan ta­nah longsor.

Adapun bencana non alam menurut ketentuan UU di atas adalah bencana yang diakibat­kan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Lebih lanjut UU tersebut mendefinisikan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar­komunitas masyarakat, dan teror.

Terdapat tiga elemen utama dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha. Peran ketig­anya telah diatur lebih rinci dalam berbagai pasal UU di atas. Peran Pemerintah dan Pemerintah Dae­rah diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7; Peran masyarakat diatur pada Pasal 26 dan 27; Sedangkan peran Lembaga Usaha dirumuskan pada Pasal 28 dan 29.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Sudah dengan sendirinya Pemerintah memiliki peran dan tanggungjawab yang dominan dalam upaya penanggulangan ben­cana. Secara spesifik peran dan tang­gung jawab itu dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pemer­intah pusat dan Badan Penanggu­langan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Pemerintah Daerah.

Adapun tanggungjawab Pemerintah baik pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan penang­gulangan bencana, meliputi: a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pem­bangunan; b. perlindungan ma­syarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pemulihan kondisi dari dampak bencana; e. pen­galokasian anggaran penanggu­langan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai; f. pengalokasian anggaran penanggulangan ben­cana dalam bentuk dana siap pak­ai; dan g. pemeliharaan arsip/do­kumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Sementara itu kewajiban ma­syarakat dalam penanggunglangan bencana, meliputi : a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggu­langan bencana.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Demikian pula peran dan tanggungjawab Lembaga usa­ha. Prinsipnya Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulan­gan bencana, baik secara tersend­iri maupun secara bersama den­gan pihak lain. Ketentuan tentang peran Lembaga Usaha dalam penanggulangan bencana telah ditaur dalam Pasal 29, yang meru­muskan, bahwa: (1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatan­nya dengan kebijakan penyeleng­garaan penanggulangan bencana. (2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penang­gulangan bencana serta mengin­formasikannya kepada publik secara transparan. (3) Lembaga usaha berkewajiban mengindah­kan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan bencana agar terlaksana tepat waktu, sasaran dan penganggaran diperlukan penyelenggaraan penanggulan­gan bencana yang terstruktur dan sistematis. Merujuk pada Pasal 31 penanggulangan bencana didasar­kan pada empat aspek : a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. (*)

============================================================
============================================================
============================================================