1357615511PT Bank Maybank Syariah Indonesia menargetkan sampai akhir tahun bisa menyalurkan pembiayaan ke sektor Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM sebesar Rp 230 miliar. Namun dalam jangka pendek, perusahaan akan mengejar nilai Rp 100 miliar pembiyaaan ke sektor UMKM agar sesuai dengan peraturan OJK mengenai penyaluran kredit UMKM bagi bank umum syariah.

Oleh :Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected]

Sebagai gambaran pada semester pertama 2015, porsi pembi­yaaan UMKM May­bank Syariah baru sebesar Rp 25 miliar dan yang baru ditandatangani adalah sebesar Rp 18 miliar. Nah, untuk meningkatkan porsi pembiay­aan Usaha Mikro Kecil Menen­gah UMKM, Maybank Syariah pada hari ini (18/08) memberi­kan pendanaan kepada Bank Perkreditan Rakyat BPR Syariah Cibitung sebesar Rp 9 miliar.

Bentuk pembiayaan ini adalah executing.Menurut Di­rektur Business Banking PT Bank Maybank Syariah Indone­sia Fadillah Amri, bentuk pem­biayaan executing ini adalah Maybank akan memberikan dana pembiyaan secara tidak langsung melalui BPR Syariah Cibitung. Kemudiah, BPR Sya­riah tersebut memberikan end user kepada Maybank. “Jangka waktu pembiayaan ini adalah sekitar 3 sampai 5 tahun,” ujar Fadillah, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Sebelumnya, menurut Fa­dillah, Maybank Syariah juga melakukan pembiayaan pada April 2015 lalu kepada BPR Syariah Artha Madani sebesar Rp 8,5 miliar. Nah, kerjasama dengan BPR Syariah ini meru­pakan salah satu langkah yang dilakukan Maybank Syariah untuk meningkatkan porsi UMKM. Sebab, sebelum April 2015, Maybank sama sekali be­lum mencatatkan penyaluran pembiyaaan ke sektor UMKM.

Melalui penyaluran pem­biayaan UMKM ini, perseroan berharap dapat membagi risiko yang ada dalam penyaluran pembiayaan. Selain itu, mer­eka juga berharap pembiayaan UMKM ini walaupun tidak be­sar bisa membantu dalam hal perolehan laba perusahaan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Terkait kerjasama dengan BPR Syariah ke depannya, Fa­dillah mengatakan ada bebera­pa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, BPR Syariah tersebut harus sudah berdiri setidaknya lima tahun. Selain itu, tingkat pembiyaaan berma­salah atau NPF harus di bawah 5%. Ditambah lagi perusahaan tersebut harus menghasilkan laba dalam 2 tahun terakhir dan harus ada penetrasi pasar sebesar minial 9%.

Direktur BPR Syariah HIK Ci­bitung Yeti Zulmartiazmi men­gatakan, dana yang disalurkan Maybank akan disalurkan ke nasabah baik sektor konsumer maupun modal kerja. Nah, khusus kredit konsumer, may­oritas dana akan disalurkan ke sektor pendidikan yaitu sebe­sar 90%. ( *)

============================================================
============================================================
============================================================