JAKARTA, TODAY — PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerÂbangan digabungÂkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Utama AP II, Budi Karya, mengaku pihaknya telah memperoleh restu Kementerian Perhubungan (KeÂmenhub) terkait rencana kenaikan PSC. “Bulan April itu berdasarkan keputusan regulator (Kemenhub),†kata Budi, Rabu (2/3/2016).
Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angÂkutan udara. “Iya sudah,†tambahnya.
Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh penÂgelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut.
Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 TaÂhun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan peÂnyedia jasa. Hal ini merupakan penyebab besarnya nomiÂnal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda. Beberapa kegunaan dari pembayaran airport tax adalah untuk biaya perawatan bandar udara, peningkatan fasiliÂtas umum di bandar udara, dan biaya penambahan kualiÂtas SDM pengelola bandar udara.
Airport tax lebih cocok dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa ‘terbang’ apabila belum membayar airport tax.
(Yuska Apitya/dtkf)