Budi_Karya_SumadiJAKARTA, TODAY — PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket pener­bangan digabung­kan dengan airport tax (PSC on Ticket).

Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Utama AP II, Budi Karya, mengaku pihaknya telah memperoleh restu Kementerian Perhubungan (Ke­menhub) terkait rencana kenaikan PSC. “Bulan April itu berdasarkan keputusan regulator (Kemenhub),” kata Budi, Rabu (2/3/2016).

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa ang­kutan udara. “Iya sudah,” tambahnya.

Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh pen­gelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut.

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan pe­nyedia jasa. Hal ini merupakan penyebab besarnya nomi­nal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda. Beberapa kegunaan dari pembayaran airport tax adalah untuk biaya perawatan bandar udara, peningkatan fasili­tas umum di bandar udara, dan biaya penambahan kuali­tas SDM pengelola bandar udara.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Airport tax lebih cocok dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa ‘terbang’ apabila belum membayar airport tax.

(Yuska Apitya/dtkf)

============================================================
============================================================
============================================================