Untitled-11Disahkannya Perda Tarif Layanan Kesehatan Kelas III tidak terlalu dipersoalkan oleh masyakat. Asalkan, layanan yang diberikan juga ditingkatkan pihak RSUD yang ada di Kabupaten Bogor.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Warga Desa Cimanda­la, Kecamatan Su­karaja, Asmin (47) misalnya, ia me­minta pemerintah jangan hanya ingin menyamaratakan tarif layanan kelas III dengan daerah lainnya, namun harus dibarengi den­gan pelayanan yang juga meningkat.

“Jujur saja, saya tidak keberatan. Tapi pelayanannya juga ditingkat­kan dong. Kan selama ini banyak yang menilai kalau rumah sakit milik pemerintah itu pelayanannya kurang memuaskan,” kata Asmin ditemui usai mengantar anaknya berobat di RSUD Cibinong, Selasa (29/12/2015).

Pria yang sehari-hari bekerja se­bagai tukang bangunan ini menam­bahkan, rumah sakit juga jangan menganggap remeh pasien BPJS.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Rumah sakit swasta aja siap kok menampung pasien BPJS. Apalagi, naikknya harga kan supaya masyara­kat ikutan BPJS,” kata dia yang sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Wakil Direktur Layanan Kesehat­an RSUD Cibinong, dr Dini Susanti pun tidak menampik jika masyarakat kerap menilai rumah sakit pemerin­tah tidak memuaskan pelayanannya. Maka itu, perda ini dimaksudkan un­tuk meningkatkan pelayanan juga.

“Kan ini langsung dari pemerin­tah pusat yah. Yang mengatur juga Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi ti­dak mungkin, layanan begitu-begitu saja tapi harganya naik. Kami juga akui masyarakat banyak menilai kalau pelayanan rumah sakit swasta lebih baik daripada RSUD,” ujar dr Dini.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Peningkatan pelayanan, kata dia, meliputi sarana prasarana, alat yang digunakan dan para dokter-dokternya ditingkat. “Jadi, pelayanan di RSUD maupun swasta lebih bisa seimbang atau bahkan lebih baik,” tandasnya.

Ia menambahkan, perda ini baru diterapkan mulai Januari 2016 sembari terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget mengetahui tarif naik.

“Belum kok. Mungkin awal-awal Januari, kan perdanya juga baru disahkan dan sekarang masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat. Sosialisasi juga masih terus kami lakukan kok kepada ma­syarakat supaya tidak kaget kalau tar­iff naik,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================