garuda-indonesiaBesaran Passenger Service Charge (PSC) atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) per 1 Oktober 2016 akan mengalami penyesuaian. Tak terkecuali besar PSC yang dulu disebut dengan airport tax untuk Terminal 3 Ultimate.


Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tarif airport tax untuk Terminal 3 Ultimate mencapai Rp 130 ribu untuk penerbangan domestik. Sementara airport tax untuk penerbangan internasional dipatok Rp 200 ribu. Sebelumnya, airport tax untuk penerbangan domestik dan internasional dipatok Rp 60 ribu per penumpang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pramuhardjo membenarkan informasi mengenai adanya surat edaran tersebut. “Ya benar, surat tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober,” kata Hemi dalam pesan tertulisnya, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Tarif airport tax di terminal teranyar di bandara Soekarno-Hatta itu jauh lebih tinggi daripada terminal 1 dan terminal 2. Hingga saat ini dua terminal itu tak mengubah tarif airport tax dari angka Rp 60 ribu per penumpang.

Dalam surat edaran tersebut penyesuaian hanya diberikan kepada tiga bandara yakni bandara Soekarno Hatta (CGK) T3 Ultimate, Husein Sastranegara (BOD), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN). Penyesuaian ini merujuk pada surat menteri perhubungan untuk masing-masing bandara pada bulan Agustus 2016, serta surat plt presiden Direktur Angkasa Pura II pada awal September, dan Presiden Direktur Angkasa Pura I pada September 2016.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Berdasarkan surat tersebut, tarif PSC untuk penerbangan domestik Soekarno Hatta T3 Ultimate memiliki tarif tertinggi. Husein Sastranegara sebesar Rp 60 ribu dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Rp 100 ribu.

Sementara untuk tarif PSC internasional tarif tertinggi ada pada bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sebesar Rp 225 ribu. Sementara bandara Soekarno Hatta T3 Ultimate memiliki tarif sebesar Rp 200 ribu dan Husein Sastranegara sebesar Rp 130 ribu.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================