JAKARTA TODAY- Mulai 1 Juli 2017, tarif taksi online akan disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah alias tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.

Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

“Kita berikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.

Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, tenggat waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. Dalam aturan itu, masing-masing Pemerintah Daerah yang bakal menentukan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.

BACA JUGA :  Basarnas Akan Bentuk Unit SAR di Kota Bogor, Meliputi Wilayah Sukabumi dan Cianjur

Aturan itu sendiri ditujukan untuk transportasi online roda empat. Semua aturan itu ditujukan justru untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.

Selain itu, pemerintah juga mengklaim aturan ini dibuat untuk kesetaraan semua pihak pelaku transportasi. Di mana taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.

Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:

BACA JUGA :  Kolaborasi JJB KORMI dan Bogor Today Berbagi Berkah Ramadan Lewat 350 Takjil

1. Jenis angkutan sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

============================================================
============================================================
============================================================