JAKARTA, TODAY—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapÂkan tahun 2016 sebagai tahun penindakan hukum pajak. Tahun ini, Dirjen Pajak juga meningkatÂkan kerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penagiÂhan ke penunggak paÂjak pun digalakkan, salah satunya dengan penyanÂderaan paksa (gijzeling).
Direktur Pemeriksaan dan PenagiÂhan Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, membidik Rp 60 triliun dari penungÂgak pajak sampai akhir 2016 ini. “TaÂhun kemarin Rp 33,6 triliun, tahun ini sekitar Rp 60 triliun. Mudah-mudahÂan (capai target), ngeri ini, tugas kita bersama, saat ini kita baru sekitar Rp 12 triliun,†jelas Angin ditemui di kanÂtor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Tak kurang akal, sambungnya, DJP saat ini sudah memperkuat kerja sama dengan penegak hukum untuk melacak dan memeriksa penunggak pajak. Pemaksaan akan dilakukan, termasuk tindakan gijzeling. “Kita paksakan upayakan bisa capai tarÂget, kita dengan Kepolisian dan juga dengan Kejaksaan sudah kerja sama. Bahkan kita juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis TranÂsaksi Keuangan) juga sudah mulai merapat,†ujar Angin.
Menurut dia, kurangnya petugas penagihan pajak jadi hambatan DJP mengejar pengemplang pajak. Saat ini, baru ada 4.558 petugas penagih yang aktif. “Kita SDM kita kurang, fungsionaris kita 4.500-an. SemenÂtara kita dari ujung dari Sabang samÂpai Merauke, tapi kita tetap semangat, kita bukan jalan lagi, tapi akan berÂlari,†tandas Angin.
Gijzeling atau penyanderaan pakÂsa merupakan tindakan hukum teraÂkhir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tahÂanan yang dibantu oleh kepolisian.
DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyanderÂaan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Per 10 Juni kami sudah gijzeling 25 pengangguh pajak dengan nilai Rp 106 miliar. Meski belum semua dibayar, masih ada juga yang ditahan di rutan karena belum bayar. Tapi penegakan hukum kami tingkatkan,†kata Yoga.