sidang-lgbtJAKARTA TODAY- Permohonan pidana penjara untuk LGBT dan kumpul kebo di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin seru. Dua belah pihak yang berseberangan beradu argumen mempertahankan pendapatnya.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Muhammad Mustofa. Menurut Mustofa, pendekatan pidana untuk menegakkan norma yang ada di masyarakat tidak tepat. “Penghukuman yang keras bukan cara efektif menghadapi kesalahan dalam norma-norma. Dibanding menindak setelah peristiwa terjadi. Ini adalah kezaliman,” kata Mustofa dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Mustofa, permasalahan yang disodorkan pemohon tidak melulu harus diselesaikan lewat jalur penjara. Orang tua dan masyarakat juga harus bertanggung jawab atas masalah tersebut. “Norma harus ditanamkan, disosialisasikan. Norma baik yang dilakukan daalm perkawinan harus menjelaskan nilai kesetiaan. Sekarang ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dalam menjelaskan peran. Tidak ada mekanisme yang menjamin setiap orang nikah tahu kewajiban dan haknya. Harus ada resosialisasi,” ucap Mustofa.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Berbeda dengan Mustofa, anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir mendukung gugatan tersebut. Bagi MUI, perluasan makna zina merupakan langkah tepat. “Perlu ada perluasan zina agar sesuai dengan nilai Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Mursyidah.

Dalam pandangan MUI, perzinaan harus dikembalikan pada makna dasar, yaitu senggama yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pun belum. Begitu juga baik dilakukan di tempat umum/pelacuran atau ruang privat. “MUI memohon agar MK mempertimbangkan Hukum Islam untuk memperluas pemaknaan zina sesuai asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga asas Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ucap Mursyidah.

Ketentuan Pasal 292 KUHP yang melakukan perbuatan cabul merupakan norma yang membuka peluang adanya hubungan sejenis, tapi hanya menekankan orang dewasa dengan bukan dewasa. “Ketentuan tersebut memberi peluang dan legalisasi adanya hubungan sejanis. Maka perlu diperluas dan tidak tertutup hanya pada orang yang belum dewasa. Dan pandangan MUI, perbuatan hubungan sejenis adalah perbuatan keji yang dilaknat oleh Allah SWT,” cetus Mursyidah.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================