HL-(2)Deputi Komisioner Pengawas Per­bankan OJK, Mulya E. Siregar mengatakan sebagai upaya un­tuk mendukung kebijakan stimu­lus dan meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap valas hasil ekspor, maka pihak otoritas bakal merelaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust).

“Aturan yang kami relaksasi terkait dengan kegiatan trust ini antara lain persyara­tan pemenuhan rasio Kewajiban Pemenu­han Modal Minimun (KPPM), persyaratan tingkat kesehatan, dan persyaratan per­modalan selama melakukan kegiatan ini un­tuk bank umum. Sedangkan untuk kantor cabang bank asing (KCBA) kami hapus per­syaratan kewajiban menjadi badan hukum Indonesia,” ujarnya, Kamis (8/10/2015).

Mulya menjelaskan pada aturan lama, persyaratan pemenuhan rasio KPMM disyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Untuk persyaratan tingkat kesehatan pada aturan lama dipersyaratkan tingkat kesehatan minimal peringkat kesehatan (PK) 2 pada 12 bulan terakhir berturut-tu­rut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat ting­kat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.

Sedangkan persyaratan permodalan sela­ma melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimal 13% diubah menjadi KPMM minimal sesuai profil risiko. “Kalau persyara­tan modal inti bank yang boleh garap bisnis trust tetap minimal Rp5 triliun,” katanya.

Bagi KCBA yang ada di Indonesia, OJK menghapus persyaratan kewajiban menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang menjadi trustee di Indonesia selama kurun waktu 3 tahun. Lebih lanjut, dirinya menilai aturan lama ini memberatkan KCBA karena dari izin trust dibuka pada 2012, hingga saat ini baru ada 3 bank milik negara yang masuk ke bisnis pengelolaan dan penitipan valas.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Adapun relaksasi ketentuan per­syaratan kegiatan trust ini bakal terbit dalam bentuk POJK dan segera dilun­curkan dalam jangka waktu satu bulan mendatang.

“Kami harap dengan relaksasi ini perbankan dalam negeri dapat menam­pung dana valas, termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee dalam negeri sehingga menjaga supply valas di pasar. Ini juga dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan,” tutup Mulya.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

============================================================
============================================================
============================================================