Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR, TODAY – Kondisi Tata ru­ang kawasan Cibinong Raya dinilai semraut. Pasalnya tidak ada sekat an­tara daerah kawasan Industri dengan pemukiman warga.

Alhasil, banyak daerah pemukiman warga merasa terganggu dengan ke­beradaan industri yang tengah berdiri dan beroperasi karena dampak dari polusi yang dikeluarkan.

Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kamar Da­gang dan Industri (Kadin), Utama Kajo mengungkapkan, berantakannya tata ruang kawasan di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor merupakan fakta yang tidak terelakkan.

“Ini fakta dan tidak bisa dipungkiri, dan merupakan tugas dari pemerin­tah daerah untuk melakukan pembe­nahan sekarang juga,” katanya dalam seminar yang digelar Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2015).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Utama menyarankan agar Pemkab Bogor tidak membangun kawasan in­dustri baru. Menurutnya lebih baik, yang ada sekarang ditata kembali. “Agar lokasi antara insutri tidak lagi berdampingan dengan pemukiman,” katanya.

Ia menambahkan, industri di Pu­lau Jawa termasuk Kabupaten Bogor ini lebih dari cukup. “Pemerintah ha­rus mendorong industri tidak lagi ber­fokus di Jawa saja. Tapi harus didorong keluar, sebagai upaya pemerataan per­tumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (Ka­bid Per UU) pada Kementerian Perin­dustrian (Kemenperin), Sri Wulan pun mendorong pemerintah agar industri didirikan diluar Pulau Jawa.

Namun, khusus untuk Kabupaten Bogor, Kemenperin berencana men­gizinkan pendirian dua kawasan in­dustri baru, yakni di wilayah Jonggol dan Kecamatan Tenjo.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Industri yang dikembangkan ha­rus ramah lingkungan dan mampu menekan angka pengangguran. Itu semua diatur dalam Permenperin No­mor 35 Tahun 2010 Tentang Kawasan Industri,” katanya.

Sementara, Kepala DTRP, Joko Pi­toyo menegaskan, sebagai langkah pembenahan dan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2014 jika semua in­dustri di Kecamatan Cibinong, tidak diperkenakan memperluas arealnya.

“Makanya kita merencanakan membuat zona industri, agar kegiatan­nya lebih mudah diawasi,” ujarnya.

Untuk Cibinong, industri yang di­perkenankan adalah yang tak menim­bulkan dampak polusi. “Artinya indus­tri tersebut harus ramah lingkungan dengan menghasilkan limbah yang minim,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================