JAKARTA TODAY– KeÂmenterian Keuangan (Kemenkeu) memastiÂkan fasilitas pengampuÂnan pajak (tax amnesÂty) diimplementasikan mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan tekÂnis terkait telah resmi diterbitkan.
“Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong,†tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-FirÂman, Selasa (12/7/2016).
Lucky mengungkapkan UU PenÂgampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini. “Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam benÂtuk PMK sebanyak tiga buah,» ujar Lucky.
Pemerintah, lanjut Lucky, melihat kebijakan tax amnesty sebagai kebiÂjakan masif. Oleh karenanya, upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak dari internal dan eksternal diÂlakukan. Di internal, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi teknis sejak proÂgram tax amnesty resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi awal bulan ini.
Sementara untuk sosialisasi eksterÂnal, Kemenkeu melibatkan pengamat, konsultan pajak, akademisi, hingga lembaga/perusahaan penampung dana repatriasi hasil tax amnesty. MisÂalnya dengan melibatkan perbankan dan otoritas pasar modal. “Kami meliÂbatkan juga otoritas-otoritas lain untuk mensosialisasikan instrumen-instruÂmen investasi yang tersedia,†ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia meÂnyatakan komitmennya untuk memÂbantu pemerintah mensosialisasiÂkan tax amnesty kepada wajib pajak. «Jauh sebelum kebijakan tax amnesÂty diundangkan itu sudah disanggupi dan disepakato bahwa IKPI ada miÂtra Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan program-proÂgram perpajakannya,» tutur Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus.