asdasdPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan ekonom dan pengusaha di Istana Merdeka, kemarin. Salah satu yang diundang dalam acara ini adalah Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani.

Rosan mengatakan, dalam pembicaraan itu, dia sempat mengusulkan kepada Jokowi agar periode pertama tax amnesty diperpanjang hingga Desember 2016. Seperti diketahui, di periode pertama ini, pemerintah hanya mengenakan tarif tebusan 2% bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri.

Tarif 2% itu juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di luar negeri dan membawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Selain itu, di periode pertama ini, wajib pajak yang ,melaporkan harta di luar negeri namun tidak merepatriasi, dikenakan tarif tebusan 4%.
Tarif tebusan 2% dan 4% ini adalah yang terendah dari 2 periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017 nanti. “Saya sampaikan itu memang butuh waktu. Terus terang, tadi kami menyampaikan untuk diundur hingga Desember untuk periode pertama,” ujar Rosan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Dia menjelaskan, perpanjangan yang dimaksud itu adalah pengusaha menyatakan di tas materai hartanya dilaporkan pada September ini. Namun, proses administrasi diperpanjang sampai Desember.
Dengan begitu, tak perlu ada perubahan terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. “Solusinya bagaimana kalau dari para pengusaha sudah menyatakan ikut tax amnesty secara resmi di atas materai pada bulan September ini. Tapi proses administrasinya mundur sampai Desember. Jadi tidak perlu ada perubahan undang-undang,” terang Rosan.

Rosan mengatakan, respons dunia usaha terhadap tax amnesty semakin tinggi, dan ini menunjukkan kepercayaan terhadap program pemerintah. Namun, pemerintah butuh waktu untuk mengonsolidasikan semua aset-asetnya baik di dalam atau luar negeri. Dia menambahkan, ada 3 alasan mengapa periode pertama tax amnestyharus diperpanjang. Pertama, peluncuran tax amnesty di akhir Juli dan terpotong liburan. Selain itu berbarengan dengan sosialisasi, dan pada saat peluncuran tax amnesty, peraturan Menteri Keuangan untuk perusahaan cangkang atau SPV (Special Purpose Vehicle) belum keluar. “Waktu diluncurkan ini kan pada bulan Juli akhir. Kepotong banyak liburan, kemudian sosialisasi juga baru berjalan. Kemudian peraturan Menteri Keuangan mengenai perusahaan cangkang atau SPV juga belum lama keluar,” kata Rosan.
Kedua, pengusaha butuh waktu untuk konsolidasi perusahaan. Sebab, pengusaha itu tak hanya punya punya puluhan perusahaan, tapi ada yang punya ratusan bahkan seribu lebih perusahaan. Ketiga, banyak perusahaan yang masuk di pasar modal. Oleh sebab itu, prosedur yang berlaku di pasar modal juga harus diikuti. “Contohnya, untuk memanggil RUPS saja butuh 2×14 hari. Sudah 28 hari sendiri,” kata Rosan.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi memahami usulan ini dan akan menindaklanjuti. “Bapak Presiden sangat mengerti dan menyatakan segera menindaklanjuti,” pungkas Rosan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================