JAKARTA TODAY- Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memberikan rapor merah bagi pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty). Pasalnya, program yang berlangsung selama sembilan ini gagal mencapai tujuan yang diamanatkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Kalau berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2016, pelaksanaan tax amnesty sudah pasti gagal,” tutur Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati dalam konferensi pers di Kantor Indef, kemarin.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Untuk diketahui, pasal 2 ayat (2) UU Pengampunan Pajak mengamanat tiga tujuan utama program amnesti pajak. Pertama, amnesti pajak bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta (repatriasi), yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Berdasarkan uji statistik yang dilakukan oleh Indef, aset repatriasi yang diperoleh dari program amnesti pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel likuiditas, nilai tukar, suku bunga, dan investasi. “Dampaknya [repatriasi] positif, tetapi tidak signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Variabel-variabel tersebut lebih dipengaruhi oleh kondisi di luar tax amensty seperti kondisi ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi. Namun demikian, Enny mengakui bahwa uji statistik hanya dilakukan satu waktu karena program hanya berjalan selama sembilan bulan. Karenanya, perlu penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.

============================================================
============================================================
============================================================