A1--22082015-BogorTodayPEMERINTAH Kabupaten Bogor terancam sanksi Presiden Jokowi lantaran tak mencairkan anggaran yang bersumber dari APBN. Dana tersebut hanya disimpan di bank. Selain Kabupaten Bogor, ada empat kabupaten lainnya di peringkat lima besar yang memarkir dana rakyat yakni Kutai Kartanegara, Malang, Bengkalis, dan Berau.

ALFIAN MUJANI|RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sementara di deretan lima besar Pemerintah Kota yang juga terancam sanksi dari Presiden Joko Widodo adalah Kota Surabaya, Medan, Cima­hi, Tangerang, dan Kota Semarang.

 Di deretan pemerintah provinsi, yang masuk lima besar teratas yang tak mampu menyerap dana APBN adalah Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Pemprov Kalimatan Timur.

Rendahnya daya serap angga­ran oleh pemerintah daerah terse­but, membuat ratusan triliun dana dari APBN nganggur. Per Juli 2015 saja, ada Rp 273 triliun dana milik Pemda yang parkir di Bank Pem­bangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.

Akibatnya, dana ratusan triliun dari APBN itu tak mengalir kepada masyarakat. Padahal, Presiden Joko Widodo terus mendorong pertum­buhan ekonomi, dengan meng­gerakkan dana APBN. Salah satu­nya dengan memperbesar porsi ke transfer daerah.

‘’Sayangnya banyak dana APBN yang tidak dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah,’’ kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu Ja­karta, Jumat (21/8/2015)

Menumpuknya uang jatah dae­rah yang tak dimanfaatkan oleh Pemda, sudah dilaporkan Menkeu kepada Presiden Jokowi. Presiden pun langsung menugaskan Men­keu Bambang Brodjonegoro segera menyiapkan sanksi untuk masing-masing Pemda.

“Presiden langsung beritahu ke saya. tolong dana menganggur di daerah itu dieselesaikan. Bila perlu sanksi, berikan sanksi,” tegas Bambang, menyampaikan perintah Presiden Jokowi.

Bambang menyampaikan, ke­naikan dana menganggur tersebut terasa sejak awal 2015. Pada De­sember 2014, dana idle tercatat Rp 113 triliun. Kemudian Januari 2015 naik menjadi Rp 168,9 triliun, Feb­ruari naik lagi menjadi Rp 181,2 tril­iun, Maret menjadi Rp 227,7 triliun, April menjadi Rp 253,7 triliun, Mei menjadi Rp 255,3 triliun, dan Rp 273,5 triliun di Juli 2015.

“Ini menjadi konsen. Karena po­sisinya dari akhir tahun 2014, ini ma­kin lama makin tinggi,” terangnya.

Bambang mengatakan, dana tersebut tidak hanya diletakkan pada bank-bank daerah. Namun juga bank-bank lain. “Ternyata tak cuma di bank daerah bahkan menyebar di banyak bank. Wajar karena ini dana murah dan bisa membantu likuidi­tas bank. Tadinya didominasi bank daerah, juga digerogoti oleh bank-bank lain,” tukas Bambang.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Hal ini sudah disampaikan beberapa kali ke Pemda. Namun menurut Bambang, belum ada pe­rubahan hingga sekarang. Sehingga solusi paling tepat adalah dengan menyiapkan sanksi untuk Pemda. “Motivasi kita memberikan sanksi karena memang sudah diberi warn­ing, tapi malah jumlahnya terus me­ningkat,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) mencatat dana Pemda yang menganggur (dana idle) di perbankan sebesar Rp 273,5 triliun (per Juli 2015). Pemerintah Provin­si DKI Jakarta dan Kota Surabaya adalah dua daerah dengan dana menganggur terbesar.

“Daerah-daerah ini memiliki dana yang cukup besar, tapi cuma diletakkan di perbankan, bukan disalurkan ke masyarakat,” ungkap Bambang Brodjonegoro.

Bambang menuturkan, bila dae­rah-daerah tersebut tidak memper­baiki penyerapannya hingga akhir 2015, maka daerah-dareah ini akan menerima sanksi di tahun berikutnya.

Sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke dae­rah ke dalam bentuk non tunai, yai­tu Surat Utang Negara (SUN). Kedua adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun beri­kutnya “Metode sanksinya ini baru 2016, tapi akan melihat di kinerja 2015,” tegasnya.

Menteri Keuangan menjelaskan faktor penyebab Pemda enggan menggunakan dana pembangunan yang bersumber dari APBN itu. An­tara lain para kepala daerah takut dikriminalisasi oleh aparat hukum. Sehingga daripada mengambil risiko diadili dan dipenjara, lebih baik diletakkan di bank.

“Di sisi lain ada ketakutan akan kriminalisasi dari beberapa kepala daerah. Memang complicated. Tapi ya semua orang menduduki posisi, pasti dengan risiko,” ujarnya Menkeu.

Akan tetapi, bila pemda me­miliki program dan kegiatan yang benar dan bermanfaat untuk ma­syarakat, tidak mungkin dikrimi­nalisasi. Justru masyarakat akan terbantu kesejahteraannya oleh pemda.

Selain itu, dimungkinkan dana tersebut ditunda pencairannya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Terutama untuk daerah yang Gubernur, Walikota atau Bu­patinya kembali mencalonkan diri saat Pilkada.

“Daerah dengan incumbent yang mau maju lagi pasti mau kelu­arkan uang banyak. Khususnya saat kampanye. Orang Indonesia kan in­gatannya pendek, jadi banyak meli­hat calon itu ketika apa yang dilaku­kannya saat itu juga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

“Apalagi untuk kepala daerah yang tidak ikut Pilkada lagi, ada yang cuek saja nggak peduli dana itu mau cair atau tidak. Simpan saja terus di bank dan jadi tugas kepala daerah selanjutnya. Emang gue pikirin duitnya terserap berapa,” terang Bambang.

Karena untuk pemda, ketika dana tersebut tidak terserap pada tahun ini, maka akan digeser ke tahun berikutnya. Berbeda dengan dana Kementerian Lembaga (KL), yang ketika tidak habis di akhir ta­hun, maka akan masuk sisa lebih perhitungan anggaran (silpa)

Bambang menyebutkan kondisi yang terjadi sekarang tidaklah nor­mal. Karena dana idle yang ada cu­kup besar. Sehingga perlu dibuat suatu kebijakan yang memberikan efek jera untuk pemda. “Penum­pukan ini kita belum tahu sebelum­nya. Ini bukan hal normal. Reaksi kita adalah begini dengan memberi­kan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Hj Nurhayanti menjelaskan, Pemerin­tah Kabupaten Bogor sudah melaku­kan pencairan dana itu sesuai taha­pan. Namun nenek dua cucu ini tidak merinci berapa nominal yang belum dicairkan dengan alasan se­tiap pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) selalu menyesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Bukan tidak mencairkan dana itu. Kami sudah melakukan pencai­ran dana itu sesuai dengan tahapan kok. Kan semua juga butuh proses. Kalau DAU itu kan untuk gaji, nah kalau DAK itu kan harus menyesuai­kan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk,” ujar Nurhayanti kepada Bogor Today, Jumat (21/8/2015).

Yanti mengakui memang masih ada cash budjet yang tersisa di bank yang belum digunakan. “Ya kan bertahap pencairannya tidak bisa sembarangan,” lanjutnya.

Dikawal Kejaksaan

Gara-gara rendahnya penyera­pan anggaran ini, Presiden Jokowi juga minta jajaran Polhukam ikut membantu. Untuk itu Menko Pol­hukam Luhut Pandjaitan meminta kejaksaan mengawal Pemda yang akan mencairkan dana triliunan rupiah. Bareskrim juga menyatakan siap membantu.

“Kita sedang membicarakan mekanismenya bagaimana, tim­nya bagaimana. Kita tadi kan ada sarasehan dengan BPK, BPKP dan lembaga pengawas lainnya,” ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (21/8/2015). (*)

============================================================
============================================================
============================================================