Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar berlangsung Senin (22/8) pekan depan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi yang diminta Hakim untuk dikonfrontir.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie PidÂsus) Kejari Kota BoÂgor Erwin Iskandar mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemanggiÂlan kembali kepada para saksi yang akan dikonfrontir di perÂsidangan Senin (22/8) pekan depan.
“Sudah kami kirimkan suÂrat pemanggilan lagi kepada para saksi yang akan dikonÂfrontir keterangannya,†ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Erwin Iskandar, Jumat (19/8) malam.
Selain agenda konfrontir, lanjut Erwin, pihaknya juga masih memiliki sisa saksi fakta yang belum didengar keterangannya dalam persiÂdangan yakni Walikota Bogor Bima Arya. Rencananya, akan dipersidangkan pada Senin (22/8) pekan depan berbarenÂgan dengan empat saksi yang akan dikonfrontir.