Untitled-6Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar berlangsung Senin (22/8) pekan depan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi yang diminta Hakim untuk dikonfrontir.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pid­sus) Kejari Kota Bo­gor Erwin Iskandar mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemanggi­lan kembali kepada para saksi yang akan dikonfrontir di per­sidangan Senin (22/8) pekan depan.

“Sudah kami kirimkan su­rat pemanggilan lagi kepada para saksi yang akan dikon­frontir keterangannya,” ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Erwin Iskandar, Jumat (19/8) malam.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Selain agenda konfrontir, lanjut Erwin, pihaknya juga masih memiliki sisa saksi fakta yang belum didengar keterangannya dalam persi­dangan yakni Walikota Bogor Bima Arya. Rencananya, akan dipersidangkan pada Senin (22/8) pekan depan berbaren­gan dengan empat saksi yang akan dikonfrontir.

============================================================
============================================================
============================================================