JAKARTA TODAY – Pemilik kendaraan bermotor diimbau taat membayar pajak kendaraannya. Bila tidak maka sanksi denda 2% dari besaran pajak setiap bulannya bakal dikenakan.
Ini terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48%.
Pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri.
“Semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,†kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.