BOGOR TODAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 yang salah satunya mengatur Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pesepeda dapat disedikan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Sebagian besar pusat perbelanjaan di Bogor kini sudah menyiapkan fasilitas parkir untuk pesepeda sejak beberapa bulan lalu. Namun tidak dengan salah satu pusat perbelanjaan yang menyediakan area parkir untuk sepeda adalah Cibinong City Mall (CCM) yang sejak awal tahun 2017 sudah menyediakan lahan parkir sepeda. “Parkir sepeda sudah lama sejak tahun 2016 atau awal 2017. Sebagai fasilitas pengunjung CCM, lokasi parkir sepeda berada di mezzanine (dalam gedung),” ujar Marketing Comunication Cibinong City Mall, Farah B Tropera. Ia pun menyebutkan, lokasi parkir sepeda ini hanya berada di satu titik saja berada di area parkiran dalam yang bersebelahan dengan parkiran motor pengunjung CCM. Untuk pembayaran tiket secara gratis, namun wajib mengambil tiket di ticketbox.
BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran
============================================================
============================================================
============================================================