SEMARANG TODAY – Seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil.

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4/11/2019 lalu di kawasan Barito.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Pelaku meracuni sang istri dengan menuangkan racun tikus sebanyak 4 bungkus ke dalam minuman.

“Perbuatan nekat itu dilakukan karena merasa cemburu kepada istrinya yang mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya. Lalu pelaku berpura-pura memberikan minunan penyegar yang sudah dicampur racun tikus, kemudian langsung kabur,” ujar Agil, Senin (11/11/2019).

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Setelah menikah, lanjut Agil, AS mengaku sempat meminta M yang statusnya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut untuk berhenti meninggalkan pekerjaan agar tidak bertemu dengan selingkuhannya.

============================================================
============================================================
============================================================