BOGOR TODAY – Dalam sidang putusan Nomor 22/Pid.B/2020/PN.Bgr perkara penipuan bisnis tiketing fiktif yang merugikan korban miliaran rupiah Ketua Majlis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Riska Mawarsari (RM) selama 5,4 tahun penjara. Putusannya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5,3 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (21/4) itu dilakukan secara telekonpres, baik jaksa maupun terdakwa. Di ruang sidang hanya nampak Majlis Hakim, dan tim kuasa hukum korban serta sejumlah para korban. Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Ridwan membacakan keadaan-keadaan memberatkan antara laoin terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat menjalani pembebasan bersyarat. Selain itu terdakwa juga mengulangi perbuatan residivis, terdakwa tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban Roesman Koeshendarto sebesar Rp 9.749.114.200.00 dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Lalu, untuk keadaan-keadaan yang meringankan dibacakan : memperhatikan pasal 378 KUHP no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana serta segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini. “Mengadili, menyatakan terdakwa Riska Mawarsari binti Ruswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5,4 tahun,” katanya. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk di tahan,” tandasnya. Selanjutnya Majlis Hakim memberi kesempatan untuk terdakwa apakah selama seminggu antara lain menerima semua putusan, pikir-pikir dan mengajukan banding. Dan terdakwa memilih mikir-mikir.
BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu
============================================================
============================================================
============================================================