Untitled-5

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor merespon surat yang dilayangkan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, perihal penyelidikan kasus pengadaan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor.

RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]

Kejari Bogor mulai buka-bukaan soal progres pe­nyelidikan kasus Jambu Dua. Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Dony Haryono Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah membalas surat dari Bima Arya, untuk konfirmasi yang diinginkan Walikota Bogor, dalam perkara Jambu Dua. Hasilnya dalam waktu dekat ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kalian tunggu saja hasilnya, dalam waktu dekat ini akan ada hasilnya. Biar kami yang bekerja,” tegasnya, kemarin.

Hal ini dibenarkan, Staf TU Ke­jari Bogor, Khudori. Menurutnya, surat yang dilayangkan Bima Arya memang telah sampai ke Kejari Bo­gor, dan pihak dari Kejari pun telah membalas. Jawaban dari surat terse­but masih tertutup untuk publik, karena tertutupnya surat tersebut masyrakat dihimbau untuk menung­gu terkait kejelasan hukum perkara Jambu Dua.

BACA JUGA :  Tak Khawatir Makan Rendang saat Lebaran, Ini Dia Resep Herbal ala Zaidul Akbar untuk Atasi Asam Urat

Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa anggota dewan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Bogor untuk melakukan tu­gasnya dengan optimal. Tahapan pemanggilan sudah menjadi ke­wenangan Kejari Bogor dan me­miliki proses yang sesuai dengan aturan mainya. “Mungkin untuk sekarang saksi kunci yang dibutuh­kan adalah Angkahong,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan adanya peny­impangan pada pengadaan lahan di Pasar Jambu Dua. Itu terungkap dari hasil audit BPK yang baru saja rampung pekan ini. “Ada 19 catatan dari BPK. Tapi, sifatnya masih raha­sia. Dari catatan tersebut, termasuk juga pengadaan lahan pasar Warung Jambu,” papar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Ke-19 catatan itu terkait peng­gunaan APBD, pengelolaan aset dan kaidah penggunaan aturan. Audit dilakukan pada eksekusi APBD 2014, termasuk pengadaan barang dan jasa Pemkot Bogor. Audit dilakukan dalam dua fase, yakni persiapan se­lama 35 hari dan kelanjutan selama 30 hari. “Seluruh hasilnya nanti akan diberikan kepada walikota dan ketua DPRD, 31 Mei 2015, di Band­ung. Hasil ini jelas sangat membantu teman-teman di Kejari, Kejati, dan KPK,” paparnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Dari 19 catatan itu, diserahkan hasil audit lengkap dengan langkah yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Langkah tersebut sangat variatif. Jika di dalam dinas terdapat temuan, maka akan ada sanksi ter­tulis, administratif, hingga sanksi pi­dana. Dengan adanya kepastian dari BPK, sejumlah kalangan mendesak penyidik Kejaksaan Negeri segera memeriksa pemilik lahan blok Pasar Jambu Dua, Angka Wijaya (Angka Hong). Keterangan Angkahong bisa menyelesaikan sengkarut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua.(*)

============================================================
============================================================
============================================================