KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor merespon surat yang dilayangkan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, perihal penyelidikan kasus pengadaan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor.
RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]
Kejari Bogor mulai buka-bukaan soal progres peÂnyelidikan kasus Jambu Dua. Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Dony Haryono Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah membalas surat dari Bima Arya, untuk konfirmasi yang diinginkan Walikota Bogor, dalam perkara Jambu Dua. Hasilnya dalam waktu dekat ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kalian tunggu saja hasilnya, dalam waktu dekat ini akan ada hasilnya. Biar kami yang bekerja,†tegasnya, kemarin.
Hal ini dibenarkan, Staf TU KeÂjari Bogor, Khudori. Menurutnya, surat yang dilayangkan Bima Arya memang telah sampai ke Kejari BoÂgor, dan pihak dari Kejari pun telah membalas. Jawaban dari surat terseÂbut masih tertutup untuk publik, karena tertutupnya surat tersebut masyrakat dihimbau untuk menungÂgu terkait kejelasan hukum perkara Jambu Dua.
Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa anggota dewan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Bogor untuk melakukan tuÂgasnya dengan optimal. Tahapan pemanggilan sudah menjadi keÂwenangan Kejari Bogor dan meÂmiliki proses yang sesuai dengan aturan mainya. “Mungkin untuk sekarang saksi kunci yang dibutuhÂkan adalah Angkahong,†ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan adanya penyÂimpangan pada pengadaan lahan di Pasar Jambu Dua. Itu terungkap dari hasil audit BPK yang baru saja rampung pekan ini. “Ada 19 catatan dari BPK. Tapi, sifatnya masih rahaÂsia. Dari catatan tersebut, termasuk juga pengadaan lahan pasar Warung Jambu,†papar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.
Ke-19 catatan itu terkait pengÂgunaan APBD, pengelolaan aset dan kaidah penggunaan aturan. Audit dilakukan pada eksekusi APBD 2014, termasuk pengadaan barang dan jasa Pemkot Bogor. Audit dilakukan dalam dua fase, yakni persiapan seÂlama 35 hari dan kelanjutan selama 30 hari. “Seluruh hasilnya nanti akan diberikan kepada walikota dan ketua DPRD, 31 Mei 2015, di BandÂung. Hasil ini jelas sangat membantu teman-teman di Kejari, Kejati, dan KPK,†paparnya.
Dari 19 catatan itu, diserahkan hasil audit lengkap dengan langkah yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Langkah tersebut sangat variatif. Jika di dalam dinas terdapat temuan, maka akan ada sanksi terÂtulis, administratif, hingga sanksi piÂdana. Dengan adanya kepastian dari BPK, sejumlah kalangan mendesak penyidik Kejaksaan Negeri segera memeriksa pemilik lahan blok Pasar Jambu Dua, Angka Wijaya (Angka Hong). Keterangan Angkahong bisa menyelesaikan sengkarut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua.(*)