Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR TODAY – Kasus dugaan adanya mark up (penggelembungan) angga­ran pembelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor yang merogoh duit negara sebesar Rp 43,1 miliar, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor selama 9 bulan. Ragam skenario pun berdatangan menjelang penetapan ter­sangka. Salah satunya kabar soal kematian pemilik lahan Jambu Dua Kawidjaja Hendri­cus Ang alias Angka Hong.

Kasi Pidsus Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, sempat keceplosan membe­berkan ada empat tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka yang disinyalkan Ke­jari Bogor adalah Angka Hong, pemilik tanah. Lantas, siapa saja tiga tersangka lain yang sudah dirilis Kejari Bogor itu? “Nantilah, belum bisa kami ek­spos,” kata Donny, berlalu.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Sejumlah praktisi dan pegiat anti korupsi pun ber­suara. Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mengatakan, pe­nyidikan kasus ini harus tetap berjalan, pun Angkahong tel­ah mati.

Menurut Uchok, Kejak­saan Negeri (Kejari) Bogor, harus tetap mengejar tersang­ka lainnya. Jangan sampai kasus ini dihentikan. “Keena­kan dong orang yang belum meninggal tapi menikmati hasilnya jika kasus ini diber­hentikan.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

Merujuk Pasal 77 KUHP adalah tentang gugurnya pe­nuntutan. Akan tetapi, meli­hat dari alur perkara pidana itu sendiri, penyidikan dan penuntutan merupakan ba­gian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila ter­sangka korupsi meninggal du­nia pada saat proses penyidi­kan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus/gugur. Ini karena jika penyidikan dilakukan pun, penututan tidak dapat dilaku­kan karena adanya pengatu­ran dalam Pasal 77 KUHP.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================