BOGOR TODAYÂ – Kasus dugaan adanya mark up (penggelembungan) anggaÂran pembelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor yang merogoh duit negara sebesar Rp 43,1 miliar, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor selama 9 bulan. Ragam skenario pun berdatangan menjelang penetapan terÂsangka. Salah satunya kabar soal kematian pemilik lahan Jambu Dua Kawidjaja HendriÂcus Ang alias Angka Hong.
Kasi Pidsus Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, sempat keceplosan membeÂberkan ada empat tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka yang disinyalkan KeÂjari Bogor adalah Angka Hong, pemilik tanah. Lantas, siapa saja tiga tersangka lain yang sudah dirilis Kejari Bogor itu? “Nantilah, belum bisa kami ekÂspos,†kata Donny, berlalu.
Sejumlah praktisi dan pegiat anti korupsi pun berÂsuara. Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mengatakan, peÂnyidikan kasus ini harus tetap berjalan, pun Angkahong telÂah mati.
Menurut Uchok, KejakÂsaan Negeri (Kejari) Bogor, harus tetap mengejar tersangÂka lainnya. Jangan sampai kasus ini dihentikan. “KeenaÂkan dong orang yang belum meninggal tapi menikmati hasilnya jika kasus ini diberÂhentikan.
Merujuk Pasal 77 KUHP adalah tentang gugurnya peÂnuntutan. Akan tetapi, meliÂhat dari alur perkara pidana itu sendiri, penyidikan dan penuntutan merupakan baÂgian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila terÂsangka korupsi meninggal duÂnia pada saat proses penyidiÂkan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus/gugur. Ini karena jika penyidikan dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakuÂkan karena adanya pengatuÂran dalam Pasal 77 KUHP.
(Rizky Dewantara)