BOGOR TODAY – Kepala Kejari Kota Bogor, KaÂtarina Endang Sarwestri, menjanjikan bahwa proses penyidikan dalam perkara mark up laÂhan di Jambu Dua, sudah mendekati final. KaÂtarina berkoar akan ada ada tersangka dalam waktu dekat. Siapa yang dikambinghitamkan?
Riwayat lahan milik Hendricus Kawidjaya Ang (Angkahong) dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senilai Rp 43,1 miliar yang ditujukan untuk relokasi PKL MA Salmun masih dalam penanÂganan pihak Kejari Kota Bogor. Saat ini, kejari Bogor telah memanggil sekitar 30 orang saksi termasuk didalamnya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono.
Kepala Kejari Kota Bogor, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan, memang saat ini kaÂsus angkahong masih dalam penanganan Kejari Bogor. “Masih dalam penanganan kami. Untuk hasilnya tunggu saja, tunggu saja ya,†ungkapnya.
Katarina juga menjelaskan, untuk saat ini pemanggilan saksi sudah cukup, seÂhingga tidak akan ada peÂmanggilan lagi yang dilakukan dalam proses peÂnyidikan. Ia mengaku, proses penyidikan kasus masih tetap berjalan dengan semestinya. “Tidak akan ada pemanggilan lagi, jadi totalnya kurang tahu ya sekitar 30 an. Pokoknya hanya tingga menunggu hasilnya,†kata dia.
Mantan Kepala Kejari Karawang ini, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini dibutuhkan kehati-hatian dan waktu yang cukup lama, karena terÂdapat kerumitan tersendiri. Namun pihaknya tetap berjanji akan segera mengumumkan tersangka yang terÂlibat dalam kasus itu. “Kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Jadi tunggu saja untuk masyarakat Bogor,†tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan PerÂtanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Yulia Jaya NirÂmawati, mengatakan, unÂtuk pembebasan lahan Jambu Dua, saat ini maÂsuk ranah hukum Kejari Bogor. Ia juga menjelasÂkan, perihal pembeÂbasan dan prosesnya. Ia tak berkenan menÂjawab. “Untuk saat ini masuk ranah hukum, jadi tanya ke sana saja agar tidak ada miss yang terjadi. Silahkan tanya ke sana,†ungkapÂnya.
(Rizky Dewantara)