Jambu-dua-(crop)BOGOR TODAY – Kepala Kejari Kota Bogor, Ka­tarina Endang Sarwestri, menjanjikan bahwa proses penyidikan dalam perkara mark up la­han di Jambu Dua, sudah mendekati final. Ka­tarina berkoar akan ada ada tersangka dalam waktu dekat. Siapa yang dikambinghitamkan?

Riwayat lahan milik Hendricus Kawidjaya Ang (Angkahong) dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senilai Rp 43,1 miliar yang ditujukan untuk relokasi PKL MA Salmun masih dalam penan­ganan pihak Kejari Kota Bogor. Saat ini, kejari Bogor telah memanggil sekitar 30 orang saksi termasuk didalamnya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Kepala Kejari Kota Bogor, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan, memang saat ini ka­sus angkahong masih dalam penanganan Kejari Bogor. “Masih dalam penanganan kami. Untuk hasilnya tunggu saja, tunggu saja ya,” ungkapnya.

Katarina juga menjelaskan, untuk saat ini pemanggilan saksi sudah cukup, se­hingga tidak akan ada pe­manggilan lagi yang dilakukan dalam proses pe­nyidikan. Ia mengaku, proses penyidikan kasus masih tetap berjalan dengan semestinya. “Tidak akan ada pemanggilan lagi, jadi totalnya kurang tahu ya sekitar 30 an. Pokoknya hanya tingga menunggu hasilnya,” kata dia.

Mantan Kepala Kejari Karawang ini, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini dibutuhkan kehati-hatian dan waktu yang cukup lama, karena ter­dapat kerumitan tersendiri. Namun pihaknya tetap berjanji akan segera mengumumkan tersangka yang ter­libat dalam kasus itu. “Kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Jadi tunggu saja untuk masyarakat Bogor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Sementara itu, Kepala Badan Per­tanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Yulia Jaya Nir­mawati, mengatakan, un­tuk pembebasan lahan Jambu Dua, saat ini ma­suk ranah hukum Kejari Bogor. Ia juga menjelas­kan, perihal pembe­basan dan prosesnya. Ia tak berkenan men­jawab. “Untuk saat ini masuk ranah hukum, jadi tanya ke sana saja agar tidak ada miss yang terjadi. Silahkan tanya ke sana,” ungkap­nya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================