Motor-Fadli-Otomotif-2Selebrasi pembalap muda andalan Indonesia, M Fadli Immamuddin (31), sesaat usai menyentuh garis finis berujung fatal. Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) itu dihantam dari belakang oleh pembalap lain saat tampil di Race 2 Kelas SuperSport 600 cc, Asia Road Racing Cham­pionship (AARC) 2015 Seri kedua, di Sirkuit Internasional Sentul, Jawa Barat, Minggu (7/6/2015).

Oleh : (Yuska Apitya Aji)

FADLI yang tengah melakukan se­lebrasi dengan melambaikan tan­gan ke penonton di tribun terta­brak dari belakang oleh pebalap asal Thailand dari tim AP Honda, Jakkrit Sawangswat. Akibatnya fatal.

Fadli tersungkur hebat dari sepeda motornya. Sementara itu, Sawangswat juga terjatuh dan menabrak tembok. Keduanya mengalami cedera parah akibat kecelakaan ini.

Pembalap berbakat itu tidak pingsan dan masih sadar setelah kecelakaan. Terlihat pada video yang diunggah di media sosial, Fadli sempat ter­duduk dan memegangi kaki kiri. Fadli langsung ditangani tim medis dan dibawa ambu­lans untuk dibawa ke RS Per­tamedika Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Dari kabar terakhir, kaki kiri Fadli sudah sangat pa­rah untuk dipulihkan kembali. Kemungkinan terburuk, jika memang tak bisa dipulihkan, dokter menyarankan untuk diamputasi.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Tim dokter yang menan­gani cedera M Fadli Imam­muddin telah selesai melaku­kan operasi di bagian kaki kiri pebalap tim Astra Honda Racing Team (AHRT) tersebut. Kondisi M Fadli bahkan dise­butkan sudah mulai membaik setelah kecelakaan fatal yang dialaminya itu.

Humas RS Pertamedika Sentul, dr Bertie R, MM, men­gatakan bahwa kondisi Fadli sudah membaik pasca-operasi yang langsung dilakukan tim dokter RS Pertamedika Sentul.

“Alhamdulillah, kondi­si Fadli pasca-operasi tadi malam sudah cukup stabil. Hanya kondisinya masih kita monitor terus untuk meman­tau perkembangan,” ujar Ber­tie, Senin (8/6/2015).

Terkait kecelakaan aneh ini, Kepolisian Resor Bogor belum menerima laporan. “Kami belum mendapat lapo­ran terkait dengan kecelakaan yang menimpa salah seorang pembalap dalam arena ke­juaraan balap sepeda motor di Sirkuit Sentul,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ipda Asep Saefudin.

Namun dia mengaku akan berkoordinasi dengan berba­gai pihak, di antaranya panitia penyelenggara dan pengelola Sirkuit Sentul. “Kami harus mengetahui dulu kronologin­ya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

Namun, ujar dia, dalam are­na balap atau olahraga lain, ke­celakaan seperti tersebut tidak pernah ditangani kepolisian. “Biasanya dalam kegiatan olah­raga, jika terjadi kecelakaan, bahkan hingga ada korban jiwa, tidak ditangani oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, AKP Bramastyo Priaji, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Ta­hun 2009 Bab I Pasal 1 ayat 24, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan umum yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kend­araan dengan atau tanpa peng­guna jalan lain yang mengaki­batkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

“Sementara dalam bal­apan atau kejuaraan ada reko­mendasi dari IMI, bukan jalan umum, melainkan jalan khu­sus yang tidak masuk dalam UU, sehingga polisi tidak me­nangani hal kecelakaan terse­but,” katanya.

Dia berujar, sama halnya dengan peristiwa adanya kor­ban tewas dalam arena olah­raga tinju, tanggung jawab ada pada panitia dan penyeleng­gara, bukan ditangani polisi. “Saat petinju meninggal di atas ring, itu bukan penganiayaan dan tidak ditangani oleh satu­an reserse kriminal,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================