SENTUL TODAY – Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media yang bersumber dari siaran pers Ombudsman Jakarta Raya yang bertajuk ‘’Ombudsman Akan Pastikan Dugaan Maladministrasi Kasus Air Minum Sentul City’’ bersama ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dalam ketentuan Pasal 35 huruf a dan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman), disebutkan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa menolak Laporan. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b: disebutkan bahwa “Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal:  a. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan; b. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.”

Terkait dengan ketentuan pasal-pasal tersebut perlu kami jelaskan bahwa: Subtansi permasalahan sebagaimana dimuat di berbagai media secara luas pada 25 Septemer 2018, Ombudsman telah mengabaikan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b UU Ombudsman karena mengenai permasalahan pengelolaan air di perumahan dan kawasan Sentul City sudah pernah dikemukakan oleh pelapor yaitu KWSC kepada PT Sentul City, Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak terlapor atau pihak yang dilaporkan. Perkara ini sudah dalam pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Kasasi.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tindakan maladministrasi terkait dengan penerbitan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja, yang bersumber dari sungai Cibimbin berdasarkan SIPPA Nomor : 75.5/KPTS/M/2012 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017 (Izin Penyelenggaraan SPAM).

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Begitupula dengan penetapan tarif air minum pada sistem penyediaan air minum untuk kebutuhan sendiri PT Sentul City, Tbk  Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tanggal 29 Agustus 2018 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah kami jelaskan dalam surat kepada Ombudsman Nomor : 459/SC-DIR/IX/2018 tanggal 21 September 2018.

Terkait dengan permasalahan PT Sukaputra Grahacemerlang sebagai pihak pengelola lingkungan di perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditunjuk secara resmi oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang, sudah pernah dikemukakan oleh pelapor yaitu KWSC kepada PT Sentul City, Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak terlapor atau pihak yang dilaporkan dan saat ini sudah dalam pemeriksaan Pengadilan Perdata tingkat Kasasi.

============================================================
============================================================
============================================================