CIBINONG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah mempersiapkan data pemilih hingga data perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, untuk menghadapi gugatan calon.
Diketahui sebelumnya, ada dua calon legislatif Kabupaten Bogor yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil yang didapatkan sehingga keduanya kalah dalam kontestasi tersebut, yakni Junaidi Syamsuin dari PPP dan Wahyanto dari Partai Nasdem.
“Kami siap mengadu data itu dari perolehan suara di dapil masing-masing caleg DPRD Kabupaten Bogor yang rencananya mrnggugat KPU ke MK,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Jumat (31/5/2019).
Keduanya diketahui, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil IV, Kabupaten Bogor.