BANYUMAS TODAY – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua pekan. Selama ini, cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialisasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin Selasa (28/4/2020) di Pendopo Sipanji, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April 2020 lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker. “Sesuai instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” kata Imam Pamungkas. Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan
============================================================
============================================================
============================================================