Untitled-9BOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor be­rang menghadapi sikap dan tingkah pengembang Peruma­han Sailendra Residence yang mbeler. Sanksi tambahan diter­bitkan Komisi A DPRD Kota Bo­gor. Jika sebelumnya pengem­bang diminta membongkar empat pondasi kavling rumah, Komisi A DPRD minta dua ban­gunan rumah baru juga harus dibongkar untuk memenuhi syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sanksi baru ini meru­juk Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.

Kemarin, Komisi A DPRD Kota Bogor memanggil tiga petinggi Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbang­kim), Badan Pelayanan Periz­inan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Badan Pemabangunan Pemerintah Daerah (Bappeda) Kota Bogor.

Wakil ketua Komisi A, Jenal Mutaqin mengatakan, rapat bersama tiga SKPD kemarin untuk membahas persoalan perijinan milik Sailendra Resi­dence, seperti permasalahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial).

Ia mengatakan, lokasi tersebut berada di kawasan kepadatan sedang, sehingga rekomendasi IPPT dinyatakan bahwa KDB nya seharusnya 50 persen untuk bangunan dan untuk ruang terbuka hijau se­banyak 50 persen.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Namun pada kenyataan­nya, bangunan yang diban­gun di lokasi itu melebihi dari KDB, sehingga pihak Sailendra Residence harus membongkar sekitar dua unit bangunannya untuk ruang terbuka hijau, jadi terdapat ketidaksingkronan an­tara Siteplane dan IPPT milik Sailendra Residence.

“Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3105 meter persegi dari total luas 5172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharus­nya yang boleh dibangun itu sebanyak 2586 meter persegi sesuai dengan KDB nya. Jadi pihak Sailendra Residence melakukan pelanggaran ter­hadap KDB, sehingga bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk ke­pentingan KDB sekitar 519 me­ter persegi,” kata Jenal.

Menurutnya, lahan seluas 519 meter persegi itu apabila melihat kondisi bangunan di lo­kasi, hampir sama dengan dua unit bangunan perumahan mi­lik Sailendra Residence saat ini, sehingga untuk memenuhi KDB, bangunan yang ada saat ini ha­rus ada yang di bongkar. Untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hi­jau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1042 meter persegi, mengambil 20 persen dari total luas lahan milik Sailendra Residence.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

Namun dalam rapat kerja ini, berbagai permasalahan akhirnya mulai diketahui, di­antaranya, ketika terjadi per­masalahan terkait RTH, pihak Sailendra malah mengajukan 4 kapling yang sedianya untuk RTH supaya bisa dibangun dan pihak BPPTPM tidak mempros­es usulan pengajuan tersebut, karena mengetahui bahwa lo­kasi itu untuk RTH.

“Jadi apapun alasannya, pi­hak Sailendra Residence harus menyediakan ruang terbuka seluas 519 yang berhubungan dengan pelanggaran KDB. Ka­lau melihat kondisi di lokasi, Sailendra berarti harus me­nyediakan 4 kapling dan 2 unit bangunan perumahan yang su­dah ada,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi A juga mempertan­yakan lahan pemakaman umum seluas 2 persen dari total luas lahan yang dimil­iki Sailendra Residence yang sampai saat ini belum ada se­rah terimanya. “Kami minta agar Dinas Wasbangkim segera mendapatkan penyerahan fa­sum fasos dan RTH dari Sailen­dra,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi soal pem­bongkaran bangunan pondasi ini, Humas Perumahan Sailen­dra, Ira Mesra, tak membalas. SMS yang dilayangkan BOGOR TODAY tak direspons.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================