BOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor beÂrang menghadapi sikap dan tingkah pengembang PerumaÂhan Sailendra Residence yang mbeler. Sanksi tambahan diterÂbitkan Komisi A DPRD Kota BoÂgor. Jika sebelumnya pengemÂbang diminta membongkar empat pondasi kavling rumah, Komisi A DPRD minta dua banÂgunan rumah baru juga harus dibongkar untuk memenuhi syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sanksi baru ini meruÂjuk Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.
Kemarin, Komisi A DPRD Kota Bogor memanggil tiga petinggi Satuan Kerja PerangÂkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (DiswasbangÂkim), Badan Pelayanan PerizÂinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Badan Pemabangunan Pemerintah Daerah (Bappeda) Kota Bogor.
Wakil ketua Komisi A, Jenal Mutaqin mengatakan, rapat bersama tiga SKPD kemarin untuk membahas persoalan perijinan milik Sailendra ResiÂdence, seperti permasalahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial).
Ia mengatakan, lokasi tersebut berada di kawasan kepadatan sedang, sehingga rekomendasi IPPT dinyatakan bahwa KDB nya seharusnya 50 persen untuk bangunan dan untuk ruang terbuka hijau seÂbanyak 50 persen.
Namun pada kenyataanÂnya, bangunan yang dibanÂgun di lokasi itu melebihi dari KDB, sehingga pihak Sailendra Residence harus membongkar sekitar dua unit bangunannya untuk ruang terbuka hijau, jadi terdapat ketidaksingkronan anÂtara Siteplane dan IPPT milik Sailendra Residence.
“Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3105 meter persegi dari total luas 5172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharusÂnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2586 meter persegi sesuai dengan KDB nya. Jadi pihak Sailendra Residence melakukan pelanggaran terÂhadap KDB, sehingga bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk keÂpentingan KDB sekitar 519 meÂter persegi,†kata Jenal.
Menurutnya, lahan seluas 519 meter persegi itu apabila melihat kondisi bangunan di loÂkasi, hampir sama dengan dua unit bangunan perumahan miÂlik Sailendra Residence saat ini, sehingga untuk memenuhi KDB, bangunan yang ada saat ini haÂrus ada yang di bongkar. Untuk kebutuhan Ruang Terbuka HiÂjau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1042 meter persegi, mengambil 20 persen dari total luas lahan milik Sailendra Residence.
Namun dalam rapat kerja ini, berbagai permasalahan akhirnya mulai diketahui, diÂantaranya, ketika terjadi perÂmasalahan terkait RTH, pihak Sailendra malah mengajukan 4 kapling yang sedianya untuk RTH supaya bisa dibangun dan pihak BPPTPM tidak memprosÂes usulan pengajuan tersebut, karena mengetahui bahwa loÂkasi itu untuk RTH.
“Jadi apapun alasannya, piÂhak Sailendra Residence harus menyediakan ruang terbuka seluas 519 yang berhubungan dengan pelanggaran KDB. KaÂlau melihat kondisi di lokasi, Sailendra berarti harus meÂnyediakan 4 kapling dan 2 unit bangunan perumahan yang suÂdah ada,†jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi A juga mempertanÂyakan lahan pemakaman umum seluas 2 persen dari total luas lahan yang dimilÂiki Sailendra Residence yang sampai saat ini belum ada seÂrah terimanya. “Kami minta agar Dinas Wasbangkim segera mendapatkan penyerahan faÂsum fasos dan RTH dari SailenÂdra,†pungkasnya.
Saat dikonfirmasi soal pemÂbongkaran bangunan pondasi ini, Humas Perumahan SailenÂdra, Ira Mesra, tak membalas. SMS yang dilayangkan BOGOR TODAY tak direspons.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)